Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah untuk mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pemerintah juga menyebut bahwa pelayanan vaksinasi akan diperluas. Akses untuk masyarakat melakukan vaksinasi juga akan dipermudah. Salah satunya menghapus syarat KTP domisili untuk vaksinasi.

Peraturan itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu dikeluarkan secara resmi dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.

Surat itu juga ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Pemerintah memiliki rencana percepatan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksin yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," dalam SE yang diteken Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, seperti dilansirbrilio.netdari meredeka.com, Jumat (25/6).

Dalam surat itu dijelaskan, agar memudahkan segala akses masyarakat terkait vaksinasi, serta memperluas cakupan vaksinasi, maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi pada pos pelayanan. Termasuk UPT vertikal kementerian.

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan dalam bentuk kegiatan yang dilakukan TNI, Polri, organisasi masyarakat. Kemudian bisa melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Pos Kemenkes yang melayani vaksinasi di antaranya berada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kemenkes. Seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran. Karena itu, syarat KTP domisili pun dihapus. Untuk mempermudah pelayanan vaksinasi.

"Tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," dalam aturan tersebut.

Selanjutnya kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan serta didistribusi pada setiap komponen pendukung, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

"Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari. Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 12 minggu. Maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan," isi SE tersebut.