Brilio.net - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang berlaku di Jawa dan Bali. Selama PPKM Darurat, sejumlah tempat umum ditutup dan mobilitas masyarakat juga dibatasi. Namun, pelanggaran PPKM Darurat masih ditemui di sejumlah daerah.

Padahal pakar berpendapat pelaksanaan PPKM Darurat ini bertujuan menekan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik penting dalam rangka mengurangi risiko penyebaran Covid-19 akibat kerumunan.

"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Prof Surono, seperti dikutip brilio.net dari rilis yang diterima pada Rabu (7/7).

Ia juga menegaskan, PPKM Darurat yang dilakukan ini dapat mengurangi potensi terjadinya risiko penyebaran Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity melalui program vaksinasi nasional.

Hal ini sekaligus mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Pengabaian terhadap adanya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait PPKM Darurat maka Kepala Daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian," ungkap Prof Surono.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti diketahui, PPKM Darurat Jawa Bali juga menutup sementara kegiatan pusat perbelanjaan dan perdagangan. Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Selain itu, tempat ibadah juga ditutup sementara.

Begitu juga fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara