Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk seluruh pekerja. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri maupun swasta akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Revisi aturan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Kemudian pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

besaran potongan gaji simpanan tapera  merdeka.com

besaran potongan gaji simpanan tapera
Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Untuk presentase besaran simpanan ditetapkan dalam pasal 15 ayat 1. Dalam pasal 1 disebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

besaran potongan gaji simpanan tapera  merdeka.com

besaran potongan gaji simpanan tapera
Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera. Namun, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Pada pasal 20 PP Tapera pun disebutkan jika pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.