Brilio.net - Meita Iriyanti pelaku penganiayaan terhadap anak 2 tahun di daycare akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan ini sebagai tindaklanjut dari laporan Rizky, ibu dari MK korban penganiayaan yang menimpa anaknya saat dititipkan di daycare tersebut.

Dilansir dari Antara.com, pemilik daycare yang bernaung di Wensen School Indonesia di Harjamukti, Cimanggis, Depok, ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7) malam. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan MI diamankan dalam kondisi baik dan saat ini berada di Polres Depok.

"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan usai memperoleh barang bukti terkait dirinya yang melakukan kekerasan terhadap anak.

"Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal," katanya.

Pemilik daycare kini ditangkap polisi © ANTARA


foto: ANTARA/Ilham Kausar

Kemudian saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat. Meski begitu, ia akan menelusuri apakah ada korban lain yang mendapat perlakuan sama dari tersangka.

"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, " jelas Arya.

Gelar perkara kasus ini telah dilakukan pada Rabu sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, Polres Metro Depok kemudian menetapkan Meita sebagai tersangka.

"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, Meita Iriyanti terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.