Brilio.net - Pendidikan adalah hak fundamental yang seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkendala biaya. Namun, fakta bahwa perguruan tinggi dan instansi pendidikan swasta dikenai pajak menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana negara menyeimbangkan kebutuhan pendapatan dari pajak dan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyoroti isu pajak di sektor pendidikan yang hingga kini belum menemukan solusi. “Masalah pajak ini pun kami sudah berkali-kali berjuang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beliau ketemu saya berkali-kali, ‘Bu bisa nggak pendidikan itu nggak kena pajak?’. Beliau bilang, ‘Wah repot juga karena kita butuh duit dari pajak’. Tarik menarik kepentingan,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI, seperti dikutip brilio.net, Rabu (4/11).
Menurutnya, idealnya sektor pendidikan, terutama perguruan tinggi swasta, tidak seharusnya dikenai pajak. “Apalagi teman-teman di swasta itu kan. Itu jadi perjuangan terus, pak. Meskipun ini belum selesai, tapi coba terus sampai dapet,” ujarnya.
Menteri Pendidikan Tinggi telah berulang kali menyuarakan pentingnya menghapus pajak untuk pendidikan. Namun, kebutuhan negara untuk mendapatkan pendapatan dari pajak membuat perjuangan ini menjadi sulit. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dalam konteks fiskal yang ketat, sulit untuk mengurangi sektor pajak tanpa memengaruhi pendapatan negara secara keseluruhan.
foto: dikti.kemendikbud.go.id
Tarik ulur kebijakan pajak ini menciptakan ketimpangan yang nyata. Perguruan tinggi swasta yang dikenai pajak harus mencari cara untuk tetap bertahan, biasanya dengan menaikkan biaya kuliah atau mengurangi kualitas fasilitas. Hal ini dapat memperparah ketidakadilan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang tidak lolos seleksi di perguruan tinggi negeri.
Di satu sisi, pendidikan bebas pajak bisa menjadi langkah besar untuk memastikan akses yang lebih inklusif. Namun, hilangnya pendapatan pajak dari sektor ini juga memerlukan penggantian sumber pendanaan yang stabil.
Negara-negara seperti Finlandia dan Jerman telah menerapkan kebijakan pendidikan bebas biaya atau minim pajak dengan mengandalkan subsidi pemerintah. Namun, untuk menerapkan model serupa, Indonesia perlu menyesuaikan strategi fiskal dan alokasi anggarannya.
Pendidikan seharusnya menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih baik, bukan beban yang semakin berat karena pajak. Dengan kebijakan yang tepat dan komitmen semua pihak, Indonesia bisa menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas tanpa membebani mahasiswa atau instansi pendidikan.
Recommended By Editor
- Kenaikan gaji guru Rp 2 juta disalahartikan, anggaran pemerintah tahun depan tak cukup beri tunjangan
- Kemendikdasmen wajibkan guru kuasai pendidikan karakter dan BK, cegah kekerasan dan kenakalan remaja
- Survei: Profesi guru duduki peringkat pertama terjerat pinjol, bukti beban berat gaji nol?
- Banyak kasus kekerasan libatkan anak usia remaja, Wamendikdasmen ingatkan peran guru dan orang tua
- Meski terlibat kasus pidana, Menteri PPPA pastikan anak belum 18 tahun tetap dapat perlindungan hukum