Brilio.net - Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, mantan pengacara Brigadir J ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
"Ya benar," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023.
Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.
foto: Istimewa
Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut kapan Kamaruddin Simanjuntak itu diperiksa.
"Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka)," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan.
Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.
Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.
Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 tahun 1946 tentang berita bohong atau hoax.
Recommended By Editor
- MA potong semua hukuman terpidana Brigadir J, vonis mati Ferdy Sambo berubah menjadi seumur hidup
- 11 Potret lawas Bharada Eliezer, tekuni olahraga panjat tebing dan jadi pencinta alam
- Kekasih setia menunggu hingga bebas, ini 8 momen kebersamaan Bharada Eliezer dan Ling Ling
- Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, ini alasan yang memberatkan dan meringankan putusan
- Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa
- Alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo