Brilio.net - Majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ahok dinilai terbukti bersalah dan melakukan penistaan agama. Dalam putusannya, hakim pengadilan juga memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.

"Pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, saat di PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5).

Dalam sidang tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah karena Ahok merasa tidak bersalah. Selain itu perbuatan Ahok juga menimbulkan keresahan terutama bagi umat Islam dan memecah kerukunan umat beragama dan antar golongan.

Sementara, hal-hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan bersikap kooperatif selama mengikuti proses sidang.

Putusan hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.