Brilio.net - Kasus dugaan suap yang menimpa Patrialis Akbar terus berlanjut. Anggita Ekaputri, perempuan yang ditangkap bersama Patrialis mengaku diberi mobil jenis Nissan March dan uang USD 500 oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut sebelum ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menerima uang, 500 dolar AS," kata Anggita seperti dikutip dari laman Antara dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta, Senin (24/7).

Uang USD 500 itu ditemukan di dompet Anggita saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Patrialis dan dirinya serta tiga orang lainnya di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.

"Pemberian uang sebelum Pak Patrialis umrah tapi tidak mepet sih waktunya. Diberikan sekaligus, persisnya saya lupa, seminggu sebelum umrah mungkin," tambah wanita 25 tahun tersebut.

"Betul uang 500 dolar AS di dompet saudara yang diamankan pada 25 Januari 2017 itu dari Patrialis?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan.

"Betul dan sudah disita KPK," jawab Anggita.

Anggita mengaku kenal dengan Patrialis saat masih bekerja di salah satu tempat bermain golf. Perkenalan itu terjadi pada September 2016. Selain uang, Anggita mengaku mendapatkan pemberian lain termasuk pakaian.

"Pernah terima sesuatu berupa pakaian, uang dan mobil," kata Anggita.

Di sidang itu Anggita juga mengklarifikasi pemberitaan soal 'hubungan khsususnya' dengan Patrialis Akbar yang sempat beredar.

"Saat penangkapan saya bersama mama saya, anak saya, sepupu saya dan bapak Patrialis, jadi lima orang, bukan berdua, bukan di hotel dan bukan di kos-kosan," tegas Anggita.

Terkait keterangan Anggita tersebut, Patrialis mengakuinya.

"Kesempatan ini untuk mengklarifikasi bahwa betul saya di-OTT bukan berdua tapi berlima orang di tempat terbuka untuk umum. Hal kedua, uang 500 dolar bukan satu kali diberikan tapi 100, 200 lalu 200 jadi tiga kali semacam pemberian, semacam tip-lah. Kemudian keterangan Anggita lain tidak relevan dengan kasus ini," ungkap Patrialis.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima uang USD 70.000, Rp 4,043 juta, dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin. Uang tersebut guna mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman merupakan pemilik dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.