Brilio.net - Belakangan ini, kasus yang menyeret nama Hori bin Suwari masih ramai jadi perbincangan publik. Pria berusia 43 tahun itu tega menggadaikan istrinya berinisial LS senilai Rp 250 juta. Diketahui Hori meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juga dengan jaminan LS.
"Peristiwa ini bermula ketika tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. Istri tersangka Hori dengan diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya, baru istrinya dapat dikembalikan," tutur Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, dikutip brilio.net dari Liputan6.
Dilansir dari merdeka.com, pada Rabu (19/6), setelah kasus ini terus bergulir, Polres Lumajang mendapat sejumlah keterangan dari LS mengenai kasus yang menjerat sang suami. LS memberikan pernyataan uang Rp 250 yang dipinjam dari Hartono digunakan untuk berjudi.
foto: Liputan6.com
LS mengakui sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya, Hori yang ia kenal sebagai sosok yang temperamental. Salah satunya memukul dengan tangan kosong. Bahkan LS pernah dianiaya dengan celurit.
Kasus menggadaikan istri bukan satu-satunya yang dilakukan oleh Hori. Pasalnya beberapa tahun yang lalu, Hori juga sempat menjual anaknya yang baru berusia 10 bulan. Hori menjual buah hatinya senilai Rp 500 ribu pada seseorang.
Pengakuan mengejutkan lainnya yang diberikan LS adalah mengenai dirinya dan Hori tidak pernah terikat pernikahan meski telah memiliki anak. Meski demikian, Hori membantah dengan dan mengaku sudah menikah dan memiliki surat dari KUA.