Brilio.net - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) telah disahkan sebagai undang-undang.
DPR RI melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Selasa (24/10) mengesahkan dengan mekanisme voting setelah musyawarah maupun lobi gagal membawa hasil.
foto: merdeka.com
Ada tujuh fraksi yang menerima yaitu PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Sedangkan tiga fraksi menolak yakni PKS, PAN, dan Gerindra karena menganggap Perppu Ormas ini menghapuskan proses pengadilan dalam hal pembubaran ormas sehingga bertentangan dengan asas negara hukum.
Akan tetapi, tiga fraksi yaitu PPP, PKB, dan Demokrat memberikan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan ini mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan.
Berikut beberapa permasalahan yang menjadi catatan tersebut.
Pasal 82 A
Ayat 1: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Ayat 2: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, serta menistakan atau menodai agama, melakukan kegiatan separatis, menggunakan simbol yang sama dengan gerakan separatis, serta menyebarkan atau menganut dan mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan diundangkannya Perppu Ormas ini, pemerintah bisa membubarkan ormas yang dianggap melanggar aturan, dalam hal ini yang menjadi ancaman ideologi Pancasila. Berikut adalah tahapannya, seperti tertuang dalam pasal-pasal Perppu tersebut.
Pasal 60
Organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 61
Ayat 1: Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Ayat 3: Sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum.
Ayat 4: Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Pasal 62
Ayat 1: Peringatan tertulis diberikan hanya satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Ayat 2: Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, menteri menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
Ayat 3: Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan, menteri melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum,"
Dosen Universitas Indonesia Satya Arinanto menilai Perppu Ormas ini lebih demokratis dibandingkan aturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Dulu, pembubaran ormas diajukan ke pengadilan. Ketika putusan pengadilan menyatakan ormas layak dibubarkan, maka pemerintah langsung membubarkan.
Sedangkan melalui Perppu Ormas ini, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas. Tetapi, ormas masih bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Ini isi Perppu Ormas selengkapnya yang telah disahkan menjadi undang-undang.