Brilio.net - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat Panitia Kerja terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada rapat tersebut, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada, ke rapat paripurna DPR selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Karena itu, ribuan massa aksi tengah melakukan protes di depan gedung DPR RI. Atas ramainya aksi tersebut pihak istana akhirnya angkat bicara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasib mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada 2024.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan dikutip brilio.net pada Kamis (22/8).

Pihak istana sebut akan tertib soal pilkada berbagai sumber

foto: Instagram/@gunromli

Namun ia melanjutkan, hal tersebut tergantung apabila DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus 2024. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan yang ada, sambil tetap membuka kemungkinan untuk menyesuaikan diri jika ada peraturan baru yang akan dikeluarkan.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," lanjut Hasan.

Pihak istana sebut akan tertib soal pilkada berbagai sumber

foto: Instagram/@gunromli

Selain itu, Hasan menyampaikan harapannya kepada seluruh pihak agar tetap berperan dalam proses demokrasi di Indonesia. Meski demikian, ia mewanti-wanti agar tidak tersebar disinformasi dan fitnah yang baginya bisa menimbulkan kekerasan.

"Pemerintah berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," jelas dia.

Saat ini rapat pengesahan tersebut dibatalkan pada hari ini Kamis (22/8) karena jumlah peserta tidak memenuhi quorum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna. Jika DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada, maka aturan yang berlaku akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," kata Dasco.

Pihak istana sebut akan tertib soal pilkada berbagai sumber

foto: YouTube/@DPR RI

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada mengalami revisi, sehingga partai politik atau gabungan partai tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kini, ambang batas pencalonan ditetapkan antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah masing-masing. Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. Ketentuan ini berbeda dari keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang mensyaratkan usia minimal tersebut dihitung saat pelantikan.