Polisi kini membuka peluang untuk menaikkan status kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang melibatkan Vadel Badjideh. Jika Vadel kembali mangkir dari panggilan, kasus ini bisa langsung beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat konferensi pers di Polres Metro Jaksel pada Jumat (27/9). Menurut Nurma, pihak kepolisian sudah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani

"Jika ada bukti yang jelas dan Vadel tidak memberikan keterangan saat dipanggil, maka kita bisa naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Dia menambahkan, bukti-bukti yang sudah dikumpulkan mencakup keterangan saksi, dokumen, dan foto-foto. Selain itu, hasil visum dari rumah sakit juga telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Alat bukti sudah banyak, termasuk foto, chat, dan kesaksian dari orang-orang yang melihat dan mendengar kejadian tersebut. Kami masih menunggu hasil visum keseluruhan," tambah Nurma.

Jika hasil visum menunjukkan adanya indikasi pencabulan, maka kepolisian tidak akan ragu untuk segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Gelar perkara akan dilakukan setelah kami menerima hasil visum. Jika visumnya mengarah ke sana, kami bisa segera menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini, kami masih menunggu keterangan dari yang diduga melakukan," ungkapnya.

Vadel Badjideh tak hadiri pemeriksaan karena sakit

Vadel Badjideh tidak hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada hari yang dijadwalkan. Menurut Nurma, penasihat hukum Vadel mengirimkan surat yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. "Surat tersebut menyatakan bahwa Vadel tidak dapat memenuhi panggilan karena kurang sehat," jelas Nurma.

Polisi telah meminta agar pihak Vadel melampirkan surat dokter sebagai bukti, namun hingga pukul 14.00 WIB, surat tersebut belum juga diterima. Meskipun demikian, pemeriksaan Vadel dijadwalkan ulang pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB.

Di sisi lain, Lolly, anak dari Nikita Mirzani, kini ditempatkan di rumah aman atau Safe House. Keberadaan Lolly di sana berkaitan dengan posisinya sebagai korban dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. "Lolly sekarang berada di Rumah Aman," kata Nurma.

Selama di rumah aman, Lolly tidak diperbolehkan dikunjungi oleh siapapun, termasuk keluarganya, karena masih dalam proses pemulihan psikis. "Di sana ada terapi dan pengobatan, sehingga orang lain belum boleh bertemu," tambahnya.

Polisi juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian PPA, psikolog, dan LPSK, dalam mengusut kasus ini. "Penyelidikan tidak berjalan sendiri-sendiri, kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Ini adalah bagian dari SOP yang harus dilakukan oleh penyelidik," tutup Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.