Brilio.net - Proses hukum kasus kematian tiga mahasiswa peserta Pendidikan Dasar (Diksar) The Great Camp Mapala UII terus berlanjut. Setelah sekitar seminggu, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan dua tersangka kasus tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada Minggu (29/01). Adapun dua tersangka merupakan panitia dari diksar TGC ke-37 bernama M Wahyudi, mahasiswa asal Kupang dan Agung Septiawan (AS) alias Waluyo mahasiswa asal Kalimantan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebutkan, kedua tersangka ditangkap secara paksa di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti yang diduga berhubungan dengan kasus kematian tiga mahasiswa UII.

Adapun barang yang disita meliputi dua unit handphone, sepatu gunung, dan pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat menggelar Diksar. Pakaian yang disita berupa dua celana, satu baju, dan slayer milik tersangka. Polisi juga menyita sebuah tongkat dari rotan yang ditemukan dari kos tersangka.

Kedua tersangka telah diserahkan ke Mako Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, dalam Diksar tersebut tiga mahasiswa meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli, Ilham Nurfadmi Listia Adi, dan Syaits Asyam.