Brilio.net - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah hasil otopsi korban keluar dan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan, maka untuk sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dwi Ariwibowo di Makassar, Rabu.
Dilansir brilio.net dari Antara, Rabu (6/2), pelaku penganiayaan yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial MR (21). Tersangka adalah kakak tingkat atau senior dari korban taruna tingkat pertama Almada Putra Pangkolan (19).
Ia menyatakan kasus dugaan penganiayaan ini diketahui setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/2) malam. Pihak keluarga protes serta melaporkan kejadian tersebut.
Korban Almada menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan penganiayaan dari seniornya setelah sebelumnya korban masuk ke dalam kampus mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm usai izin bermalam di luar.
"Waktu itu, Minggu malam, korban masuk kampus dengan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm. Korban dilihat oleh seniornya dan diminta menghadap," katanya.
Kombes Dwi menjelaskan, saat korban dipanggil masuk oleh seniornya di asrama Alfa Barak, kamar Bravo 6 untuk menghadap, korban diperintahkan untuk melakukan sikap taubat.
"Sikap taubatnya itu kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian senior melakukan tindakan fisik," ujarnya.
Ia menyebutkan, tindakan fisik yang dilakukan seniornya yakni tersangka memukul dada korban beberapa kali hingga terjatuh. Saat terjatuh, pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar.
"Jadi saat korban sudah jatuh kemudian diangkat, pelaku sempat panik karena ternyata korban ini tidak sadarkan diri. Pelaku berusaha melakukan pertolongan memberikan nafas buatan dan mengusapkan minyak kayu putih. Korban juga mendapat penanganan dari poliklinik tetapi nyawanya tidak tertolong," katanya.
Atas kejadian itu, pihak kelurga melaporkan kasus itu ke polisi dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, Senin, 4 Februari 2019.|