Brilio.net - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.

Ia menyayangkan, dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan oleh Putri maupun Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo ke Polres setempat pada hari kejadian, sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.

Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut, ujar dia, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9).

Dilansir brilio.net dari Antaranews, Andrianto pernah menyampaikan, hanya Allah SWT, Candrawathi dan Almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu. Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7) dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga. Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.