Brilio.net - Polri mengatakan ada dua aktor utama skenario rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei. Dua orang itu yakni mantan Kaskostrad Mayjen TNI (Purn) KZ dan HM.
"Dari keenam tersangka yang kami amankan ini dan kami lakukan pemeriksaan, kami tetapkan tersangka KZ dan HM," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Menurut Ade Ary, berdasarkan penyidikan dan keterangan saksi-saksi yang dikuatkan adanya petunjuk penyesuaian, mereka bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu direksi Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Empat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan, yakni Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Sus Presiden bidang intelijen dan keamanan Gories Mere dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
KZ disebut memesan senjata api, memberikan target pembunuhan sekaligus memberikan duit operasional. KZ juga diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan tersangka AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Ade Ary menyebutkan, KZ memberikan uang sebesar Rp 150 juta ke HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
"Setelah mendapat empat senjata api pun, berdasarkan fakta yang kami dapatkan, tersangka KZ masih menyuruh tersangka HK mencari satu lagi senpi panjang lainnya karena senpi yang didapatkan dianggap belum memenuhi standar yang diberikan," kata Ade Ary seperti dikutip dari Antara.
KZ juga diduga memberikan target pembunuhan yang 4 tokoh termasuk pimpinan lembaga survei Charta Politika. KZ pun diduga memberikan uang Rp 5 juta kepada tersangka IR untuk melakukan pengintaian kepada target target khususnya target pimpinan lembaga survei
"Dari tangan KZ kami sita sebuah handphone yang dipakai berkomunikasi antara tersangka KZ dan dengan tersangka lainnya," ucapnya.
Sementara tersangka HM yang ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, kata dia, berperan memberikan uang kepada KZ. "Jadi, uang yang diterima KZ berasal dari HM. Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp 60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," ujarnya.
Dalam rencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional, HM berperan sebagai pemberi uang sebanyak 15.000 SGD atau senilai Rp 150 juta kepada KZ. Uang itu digunakan untuk pembelian senjata api.
Ade Ary menambahkan para tersangka patut disangka memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak, tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.
"Mereka semua bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana pada empat tokoh nasional dan satu direktur lembaga survei," tuturnya.
Recommended By Editor
- Polri sebut perusuh 22 Mei gunakan benda mematikan untuk serang polisi
- Miliki senjata ilegal, Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur
- Menghormati, alasan Jokowi panggil Prabowo dengan sebutan 'Mas'
- Menhan ungkap eks Danjen Kopassus Soenarko terbiasa ikut perang
- Penembak bayaran di Aksi 22 Mei dibayar pakai dolar Singapura