Brilio.net - Setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin, 23 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo pun mengumumkan kebijakan baru dan kabar perkembangan PPKM terkini. Setelah beberapa pekan kebijakan PPKM diambil, Jokowi mengungkap bahwa kasus positif Covid-19 pun terus menurun.
"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen," kata Jokowi, dilansir brilio.net dari Sekretariat Presiden pada Senin (23/8).
foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah telah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian. Sehingga pemerintah telah menunjuk sejumlah daerah untuk turun level dari level 4 ke level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," tegas Jokowi.
Diungkap Jokowi, untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3. Sementara luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang baik, level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi
Pada momen ini pula, Jokowi mengumumkan sejumlah kebijakan terbaru, antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka, maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
Kemudian pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang permeja, dan kapasitas jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Demikian pula dengan pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen namun jika ada cluster maka akan ditutup selama 5 hari.
Recommended By Editor
- 26 WNI di Afghanistan tiba di Jakarta, begini kronologi evakuasinya
- Penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
- Penjelasan Jokowi soal kebijakan atasi pandemi Covid-19 selalu berubah
- Kemenag terbitkan kartu nikah digital, ini cara mendapatkannya
- Penerapan PPKM diperpanjang sampai 16 Agustus 2021