Brilio.net - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang dari 3 sampai 9 Agustus 2021. Selain adanya aturan baru berjualan dan durasi makan di warung, kondisi ini juga memberlakukan ketentuan perjalanan dengan kereta api untuk jarak jauh. Hal ini terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi penumpang sebelum melakukan perjalanan.

Dalam unggahan akun resmi Layanan Pelanggan PT KAI dijelaskan bahwa aturan perjalanan kereta api jarak jauh ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021. Ada beberapa persyaratan yang perlu dibawa para calon penumpang. Namun juga ada layanan yang sudah tidak diterapkan lagi dalam ketentuan baru tersebut.

Syarat perjalanan jarak jauh dengan kereta api.

Syarat perjalanan kereta api jarak jauh hingga 9 Agustus  Instagram

foto: Instagram/@kai121_

Untuk calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Selain itu diwajibkan juga menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, baik fisik atau digital.

Perlu diketahui, bahwa layanan Tes GeNose C19 tidak diberlakukan selama pembatasan perjalanan ini. Sehingga, sampai dengan 9 Agustus 2021, KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose C19.

Sementara itu, untuk penumpang di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Sedangkan, penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

Untuk penumpang kereta api jarak jauh dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Syarat perjalanan jarak dekat/lokal, komuter, dan aglomerasi.

Syarat perjalanan kereta api jarak jauh hingga 9 Agustus  Instagram

foto: Instagram/@kai121_

Untuk layanan kereta api jarak dekat, hanya diberlakukan untuk perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik. Dengan ketentuan tersebut, diharapkan agar penumpang lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar.