Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar baik bagi rakyat Indonesia. Dalam langkah yang dianggap sebagai hadiah istimewa, Presiden memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang sebelumnya direncanakan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat kecil.
"Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujar Budi Gunawan.
Menurut Budi, tarif PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh golongan atas. Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," tambahnya.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024. Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan paket stimulus bagi masyarakat.
Dalam penjelasannya, Prabowo merinci bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN tetap 11 persen dan tidak ada kenaikan," jelasnya.
Senada dengan pernyataan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa hanya barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat diharapkan tidak khawatir akan dampak kenaikan pajak di tahun 2025.
Berikut adalah daftar barang yang terkena PPN 12 persen:
- Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Pesawat udara, termasuk pesawat jet pribadi dan helikopter.
- Kapal pesiar mewah, kecuali yang untuk angkutan umum.
- Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.
Recommended By Editor
- Prabowo resmi umumkan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, hanya berlaku untuk barang mewah
- Rieke Diah Pitaloka angkat bicara usai dilaporkan ke MKD karena provokasi tolak PPN 12 persen
- Benarkah bayar QRIS kena PPN 12 persen? Begini penjelasan lengkap Ditjen Pajak soal PPN QRIS
- Disebut punya andil kenaikan PPN 12%, PDIP beri penjelasan soal perannya dalam pengesahan UU HPP
- Dukung kenaikan PPN 12%, Putri Zulhas sebut fokus kebijakan dirancang pada masyarakat kecil