Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan bahwa Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (29/11).

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita sepakat untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional menjadi 6,5 persen, " ucapnya. 

Untuk memberikan gambaran, nilai rata-rata Upah Minimum Nasional tahun 2024 adalah Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Jakarta pada tahun yang sama adalah Rp5.067.381.

Namun, ada suara kritis dari Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), yang menyayangkan bahwa pemerintah belum menetapkan UMP untuk tahun 2025. Dia meminta agar UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 20 persen, bersamaan dengan penurunan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) sebesar 20 persen juga.

Mirah berargumen bahwa kenaikan UMP sebesar 20 persen diperlukan karena selama periode 2020 hingga 2024, kenaikan UMP rata-rata hanya 3 persen per tahun, bahkan ada kalanya kenaikan tersebut tidak sebanding dengan inflasi.

"Angka 20 persen itu penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang telah menurun sejak tahun 2020," tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa UMP yang lebih tinggi akan menguntungkan para pengusaha, karena ketika upah tinggi, barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, baik kecil maupun besar, akan lebih mudah dibeli oleh masyarakat. Ini akan membantu roda ekonomi berputar dan mencapai pertumbuhan yang diharapkan oleh pemerintah.

"Dengan begitu, produktivitas buruh juga akan meningkat. Apalagi, menjelang Hari Raya keagamaan, ini akan sangat membantu dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi," jelas Mirah.