Brilio.net - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali memberikan kejutan kepada publik. Belum hilang dari ingatan masyarakat mengenai sengketa Pilpres 2019 yang diajukan, kini pasangan nomor urut 02 kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.

Melalui situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomer 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Status diproses oleh Tim C," bunyi keterangan di situs MA yang dilihat pada Selasa (9/7) malam.

Menurut informasi yang diperoleh brilio.net dari liputan6.com, gugatan yang dilayangkan dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, seperti sebelumnya.

Kasasi dilayangkan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates. Namun menariknya, anggota komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direktorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.

"Ini sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya, nanti kami informasikan lagi," kata Andre saat dikonfirmasi.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Prabowo-Sandi pernah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan Bawaslu pada 15 Mei 2019. Saat itu Bawaslu tidak dapat menerima gugatan Prabowo-Sandi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.

Namun MA tidak menerima kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).