Brilio.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah. Kebijakan PPKM pada level 3-4 sendiri telah berakhir pada hari ini Senin, 2 Agustus 2021, kemudian dilanjutkan pada 3 sampai 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," demikian pernyataan Presiden Joko Widodo, seperti dilansir brilio.net dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8).

PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus 2021  2021 brilio.net


foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Perkembangan kasus Covid-19 yang masih sangat dinamis inilah yang menjadi pertimbangan perpanjangan PPKM level 4. Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Jokowi mengatakan bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), vaksinasi, dan kegiatan 3T masih menjadi kebijakan yang paling tepat menangani kasus Covid-19.

"Pandemi covid ini akan bertumpu pada tiga pilar utama yakni kecepatan vaksinasi, penerapan PPKM, kegiatan 3T (Testing Tracing Treatment," lanjut Jokowi.

Pemerintah pun telah mempertimbangkan cara untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dengan berbagai program bantuan sosial.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat. Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan untuk mikro kecil, bantuan subsidi upah, sudah mulai berjalan," pungkas Presiden Jokowi.