Brilio.net - Kasus kematian Brigadir J tak hanya melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, namun juga sang istri, Putri Candrawathi. Atas keterlibatannya, istri Ferdy Sambo harus menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, pada Jumat (26/8) hingga Sabtu (27/8) dini hari.

Dilansir brilio.net dari Antara pada Sabtu (27/8), kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebutkan, kliennya diberikan hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkap Arman Hanis.

putri kukuh mengaku korban tindak susila  berbagai sumber

foto: merdeka.com

Dalam kesempatan itu, Arman juga menegaskan, Putri konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. "Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," imbuhnya.

Pada pemeriksaan yang berlangsung, Putri mengaku sebagai korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. "Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyelidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," terangnya lebih lanjut.

putri kukuh mengaku korban tindak susila  berbagai sumber

foto: liputan6.com

Namun, pemeriksaan tersebut belum sepenuhnya menemukan titik terang. Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) esok.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Penghentian sementara pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri. Sebab, pada Rabu mendatang, pemeriksaan juga melibatkan tersangka lain, seperti RR, KM dan RE.