Brilio.net - Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menghadapi sorotan publik setelah salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dituduh melakukan plagiarisme. Kasus ini bermula ketika muncul perbincangan di media sosial mengenai dugaan penjiplakan karya ilmiah oleh seorang dosen Departemen Sejarah UGM. Tuduhan ini terkait dengan dua buku sejarah yang membahas transformasi pemerintahan di Madiun, yang disebut-sebut mengandung elemen-elemen plagiarisme dari karya sejarawan Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan. Dugaan ini tentu saja memicu perhatian masyarakat, khususnya komunitas akademik.
Kasus plagiarisme di lingkungan akademik tidak hanya menjadi isu moral, tetapi juga berpengaruh terhadap kredibilitas institusi pendidikan. Oleh karena itu, kasus yang melibatkan Dr. Sri Margana beserta rekan penulisnya ini mengundang reaksi yang kuat dari berbagai kalangan. Mereka menilai bahwa tindakan plagiarisme dapat mencoreng nama baik UGM, yang selama ini dikenal sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia. Apalagi, karya yang diduga dijiplak adalah karya yang membahas sejarah dan kebudayaan yang seharusnya dihormati serta dilindungi keasliannya.
Mendapati isu ini semakin ramai diperbincangkan, pihak UGM pun merasa perlu untuk merespons secara terbuka. Melalui Fakultas Ilmu Budaya, UGM memberikan pernyataan resmi terkait sikap yang akan diambil. Langkah ini diambil guna meredam spekulasi publik sekaligus memastikan bahwa institusi tersebut tetap berdiri teguh dalam menjaga integritas dan kredibilitas akademiknya.
Pernyataan sikap UGM terkait kasus dugaan plagiarisme.
foto: ugm.ac.id
Dilansir brilio.net dari laman resmi UGM, Selasa (5/11), berikut adalah isi lengkap pernyataan sikap dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada yang disampaikan kepada publik:
Berkenaan dengan diskusi yang berkembang di media sosial mengenai tuduhan plagiarisme yang dilakukan oleh Dosen Departemen Sejarah FIB UGM pada buku sejarah yang berjudul Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, yang ditulis oleh Dr. Sri Margana, dkk. disampaikan bahwa beberapa bagian dari kedua buku ini menyadur dari buku Kuasa Ramalan (2019) yang ditulis oleh Peter Carey. Pimpinan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada menanggapi sangat serius terhadap persoalan tersebut. Oleh karena itu, Dekan FIB UGM Prof. Dr. Setiadi, S.Sos., M.Si membentuk tim untuk mendalami tuduhan itu dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu secepatnya ke publik.
Setelah pernyataan resmi tersebut dirilis, UGM menegaskan bahwa pihak fakultas berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses penyelidikan. Pembentukan tim investigasi menjadi langkah awal yang diambil Dekan FIB UGM, Prof. Dr. Setiadi, guna memeriksa secara mendalam tuduhan yang ditujukan kepada Dr. Sri Margana dan rekan-rekan penulisnya. Tim ini diharapkan akan mampu memberikan hasil yang akurat dan objektif mengenai kesesuaian isi kedua buku tersebut dengan karya Peter Carey yang diklaim sebagai sumber asli.
Dekan FIB UGM menekankan bahwa proses investigasi ini akan dilakukan dengan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran ilmiah. Mereka tidak hanya akan meninjau konten buku yang dianggap menyalahi hak cipta, tetapi juga akan memeriksa apakah ada pelanggaran etika akademik yang mungkin terjadi. Hasil dari investigasi ini nantinya akan dipublikasikan agar masyarakat luas, khususnya kalangan akademisi, mendapatkan informasi yang jelas dan dapat memahami langkah-langkah yang diambil UGM untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pentingnya integritas akademik di lingkungan kampus.
foto: freepik.com
Kasus dugaan plagiarisme ini menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi. Bagi UGM, sebagai universitas ternama di Indonesia, menjaga reputasi dan kredibilitas adalah hal yang sangat utama. Pelanggaran seperti plagiarisme bukan hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga mencoreng nama institusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan yang diberikan. UGM selama ini dikenal memiliki standar akademik yang tinggi dan diharapkan mampu memberikan contoh dalam menegakkan etika akademik di tanah air.
Integritas akademik merupakan salah satu pilar utama dalam dunia pendidikan. Tanpa integritas, kredibilitas penelitian dan ilmu pengetahuan yang dihasilkan menjadi diragukan. Oleh karena itu, komitmen UGM untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas sangat diapresiasi oleh berbagai pihak. Kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh dosen dan mahasiswa di lingkungan akademik bahwa menghormati karya ilmiah orang lain adalah hal yang sangat penting.
Sikap proaktif UGM dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan permasalahan sebaik mungkin. Proses investigasi yang dilakukan tim independen di bawah arahan FIB diharapkan dapat menghasilkan laporan yang transparan dan dapat dipercaya. Jika ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran, UGM berjanji untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku di universitas tersebut.
Selain itu, kasus ini juga memberikan dampak signifikan bagi dunia akademik Indonesia secara keseluruhan. Dengan transparansi yang dijanjikan, langkah-langkah yang diambil UGM diharapkan bisa menjadi preseden bagi institusi pendidikan lain untuk menegakkan disiplin dan etika dalam penulisan ilmiah. Publik juga berharap bahwa hasil dari investigasi ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi akademik, terutama bagi para mahasiswa dan calon akademisi yang menjadikan UGM sebagai panutan dalam hal integritas ilmiah.
Recommended By Editor
- Penerima LPDP di luar negeri wajib pulang ke Indonesia, pahami aturannya
- Pendidikan dan karier sejalan, 5 seleb ini lulus kuliah di luar negeri dengan beasiswa LPDP
- Berapa uang saku dan tunjangan beasiswa LPDP? Nominalnya bisa sampai puluhan juta
- Bakal evaluasi pemanfaatan dana LPDP, Kemendiktisaintek akan bentuk tim khusus
- Biaya kuliah dinilai tak ideal, Wamendiktisaintek bakal kaji ulang kebijakan UKT