Brilio.net - Pelepasan jilbab yang dikenakan oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 menuai kontroversi. Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), memberikan penjelasan bahwa tindakan ini dimaksudkan untuk memperkuat nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera.

Sebanyak 18 delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, melepas jilbab mereka pada saat Upacara Pengukuhan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

"Karena memang dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," kata Yudian dalam konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Rabu, 14 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Publik mengkritik sikap BPIP yang meminta Paskibraka melepas hijab. Protes muncul dari berbagai pihak termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.

Abu Faisal, sapaan akrab Teungku Haji Faisal Ali, menuntut agar para anggota Paskibraka yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan hijab kembali pada upacara peringatan 17 Agustus. "Kami meminta agar mereka diizinkan mengenakan hijab kembali saat upacara 17 Agustus," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari NU Online pada Kamis (15/8).

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu juga menyampaikan bahwa berbagai kecaman dan protes terkait kebijakan Paskibraka lepas hijab bermunculan di media sosial, khususnya di Aceh.

Akademisi hingga sejumlah guru di beberapa sekolah di Aceh turut menyayangkan kebijakan yang dianggap sebagai bentuk pemaksaan. Meskipun demikian, wakil dari Aceh telah kembali mengenakan hijab dalam sesi latihan pada pagi hari ini.

Kecaman juga datang dari Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia, Said Aldi Al Idrus mengimbau anggota Paskibraka 2024 yang diminta mencopot hijab agar segera mengundurkan diri. Sebab, mempertahankan kehormatan wanita dan menjalankan ajaran agama lebih utama dan mulia ketimbang mengikuti aturan yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila.

"Tidak ada larangan bagi siapapun wanita yang beragama muslim untuk mengenakan hijab di Indonesia, termasuk dalam menjalankan tugas negara yakni menjadi anggota Paskibraka. Ini aneh dan sangat berbeda dari peraturan sebelumnya. Sebagai penanggung jawab Paskibra 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjelaskan dasar pelarang ini,” kata Said.

larang paskibraka berhijab © berbagai sumber

 

foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Penjelasan BPIP tentang Penyesuaian Seragam Paskibraka 2024

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menjelaskan alasan di balik penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang menggunakan hijab. Tahun sebelumnya, nggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menerapkan penyeragaman pakaian dan tampilan bagi anggota Paskibraka pada tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak mencantumkan opsi berpakaian dengan hijab bagi anggota Paskibraka.

"Penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Sukarno," katanya.

Ia menambahkan bahwa nilai-nilai yang dibawa oleh Sukarno adalah keseragaman dalam keragaman. BPIP menerjemahkan nilai tersebut dalam bentuk pakaian seragam bagi Paskibraka.

"Terlebih, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan. Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," pungkasnya.