Brilio.net - Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J dilaksanakan pada Selasa (30/8) pagi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan, sebanyak 78 adegan akan diperagakan oleh para tersangka saat rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," terang Andi Rian, dilansir brilio.net dari antaranews.

 

 

Brigjen Andi Rian merinci, sebanyak 78 agenda reka ulang yang terdiri di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 4,7, dan 8 Juli. Sementara itu, adegan di rumah Saguling sebanyak 25 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022.

Empat tersangka berstatus tahanan menggunakan baju tahanan, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak mengenakan rompi lantaran belum berstatus sebagai tahanan. Tampak, istri Ferdy Sambo mengenakan baju putih-putih.

<img style=

foto: YouTube/POLRI TV RADIO

 

Dalam prosesi rekonstruksi yang digelar di samping rumah pribadi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memperagakan beberapa adegan dengan sang supir, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Adegan memperlihatkan, Putri tengah berbaring di kamar dengan didampingi oleh supir, Kuat Ma'ruf yang memakai baju tahanan berwarna orange.

<img style=

foto: YouTube/POLRI TV RADIO

 

Pada adegan selanjutnya, Putri terlihat memegang handphone dan menelepon seseorang. Selepas itu, terlihat Putri Candrawathi keluar dari kamar dan menghampiri saksi kunci dugaan pembunuhan Brigadir J, Bripka Richard Ricky. Keduanya, mempraktekkan adegan selanjutnya yang dilakukan pada peristiwa tersebut.

<img style=

foto: YouTube/POLRI TV RADIO

 

Rekonstruksi merupakan rangkaian akhir dari penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang diperoleh di lapangan. Kawasan Saguling menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan jaksa penuntut umum (JPU).