Brilio.net - Membela diri menjadi alasan kuat saat ZA berani menikam pelaku begal hingga tewas. Pembegal juga sempat mengancam akan memperkosa kekasihnya. ZA merupakan seorang remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sayangnya kini ZA justru harus menjalani proses hukum.

ZA telah ditetapkan sebagai tersangka, walaupun tindakan itu dilakukannya demi menyelamatkan diri dan membela kekasihnya. ZA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yang menyebabkan matinya orang yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori 'pembelaan diri' sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri," jelas AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang, dilansir brilio.net dari Merdeka.com pada Kamis (12/9).

Ujung menguraikan, pembelaan diri dalam pasal tersebut harus dengan syarat di antaranya harus ada serangan lebih dulu dari korban, proporsional antara serangan dan pembelaan diri, nonsubstitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi kecuali dibunuh atau membunuh.

"Itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan. Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini, dan alat-alat buktinya tentunya dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di TKP sebagaimana latar belakang di atas," urainya.

Lewat isi berkas perkara yang disajikan penyidik, hakim pengadilan nantinya yang memutuskan perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP atau tidak. Kalau alasan tersangka itu menjadi pembenar maka bisa saja dibebaskan oleh hakim.

"Namun perlu kembali digarisbawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan," tegasnya.

Penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal 'alasan pemaaf' maupun 'pembenar. Tetapi harus tetap dengan putusan hakim. Namun penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan-alasan subjektif lainnya.

"Tersangka penikaman sendiri tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih status pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," tegasnya.

Sementara dua orang teman dari pelaku begal yang tewas, sudah ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP & KUHAP," ungkapnya.

ZA menusuk pelaku begal yang menghadangnya di pinggiran kebun tebu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Awalnya ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian Minggu (8/9) pukul 19.00 WIB. Mereka diadang empat orang yang memaksa korban menyerahkan handphone dan sepeda motor.

Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa pelaku, tetapi berusaha dipertahankan. ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok. Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hingga muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya.

Begitu mendapat kesempatan, ZA mengambil pisau dari jok sepeda motor dan langsung menusukkan ke dada Misnan (35), salah satu pelaku hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa di dalam jok untuk kepentingan praktek di sekolahnya.

Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan sesosok mayat yang diduga pencari burung, Senin (10/9). Mayat atas nama Misnan ditemukan di lokasi dengan luka robek di dada sebelah kiri dan berlumur darah yang sudah mulai mengering.

Misnan ternyata kawanan begal yang beraksi bersama Ahmad (22) dan Rozikin (41) yang ditangkap setelah kejadian. Sedangkan satu orang masih berstatus buron.