Brilio.net - Menyusul pengumuman Presiden tentang perpanjangan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pemerintah memastikan mempercepat penyaluran bantuan sosial. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta diiringi komitmen akan transparansi dan anti korupsi. Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat/usaha kecil, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers yang diterima brilio.net, Jumat (30/7), mengungkapkan bahwa pemberlakukan pembatasan selama PPKM ini berimbas pada banyak hal yang membuat sebagian masyarakat mengalami kendala ekonomi. Karena itu, pemerintah mendistribusikan bantuan dalam berbagai bentuk untuk meringankan beban masyarakat.

Beragam bansos yang dialokasikan pemerintah demi menopang perekonomian di antaranya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan beras, dan subsidi kuota.

Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300 ribu/bulan/KPM untuk Mei dan Juni, dengan pencairan pada Juli 2021. Alokasi tersebut mendapatkan tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni Juli-Desember 2021. Dengan demikian, secara total, BST ditujukan bagi 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp 24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan setiap bulan melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan beras sebanyak 10 kg per KPM, disalurkan melalui Bulog dengan total target penerima 28,8 juta Keluarga Penerima Manfaat. Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras bagi pekerja informal yang terdampak PPKM Jawa-Bali, yaitu pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

bansoskpcpen istimewa

foto: Youtube/ FMB9ID_ IKP

Pemerintah juga melakukan penambahan subsidi kuota internet Rp 5,54 triliun bagi masyarakat, serta memperpanjang diskon listrik dengan penambahan jumlah subsidi sebesar Rp 1,91 triliun hingga bulan Desember 2021. Percepatan pelaksanaan Dana Desa dan BLT juga dioptimalkan agar rakyat segera merasakan manfaatnya.

“Penambahan alokasi dan akselerasi proses penyaluran bansos ini harus diiringi dengan komitmen transparansi dan anti korupsi. Semua pihak berlaku hati-hati, supaya tidak terjadi penyimpangan dan semua bantuan sampai tepat sasaran,” ujar Menteri Johnny.

Untuk mengecek data Penerima Bansos klik di sini, kemudian lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Membuka website tersebut
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika huruf kode belum jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  6. Klik tombol cari data.

Jika data PM belum masuk dalam daftar penerima bansos yang diusulkan oleh RT atau RW, cara mendaftar bansos yang termudah adalah dengan melakukan konfirmasi langsung ke pengurus desa.

Apabila memenuhi syarat penerima bansos, maka PM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan. Apabila masyarakat mengalami ketidakjelasan terkait bansos, semisal mereka yang tempat domisili dan KTP-nya berbeda, dapat mencoba menghubungi email bansoscovid19@kemsos.go.id.

“Pemerintah terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam penyaluran bansos. Harapannya  akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan untuk mengatasi situasi sulit di masa pandemi ini,” pungkas Menteri Johnny. 

Upaya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala, juga memperbaiki mekanisme penyaluran.  Perbaikan mekanisme ini misalnya dengan cara penyaluran uang menjadi dalam bentuk non tunai atau transfer bank, sedangkan pengadaan beras ditangani Bulog dan dikirimkan langsung kepada penerima manfaat.

Pemerintah juga berusaha meningkatkan akurasi dan transparansi dengan mengadopsi sistem digitalisasi. Pemanfaatan teknologi ini juga akan memudahkan KPM, misalnya KPM Kartu Sembako dapat digunakan untuk berbelanja melalui aplikasi dan bisa di mana saja tidak harus di Warung Elektronik Gotong Royong atau e-Warong.