Brilio.net - Peringatan yang “mengerikan” sudah jamak pada kemasan produk tembakau. Kendati ada peringatan ditambah gambar yang menakutkan, tapi tetap saja nyali para penikmat tembakau tak pernah ciut.

Namun tidak sedikit juga yang sebenarnya berusaha untuk berhenti. Masalahnya, mereka kerap kali berada dalam situasi “galau”. Mau berhenti tapi terkadang keinginan merokok tetap muncul. Laporan badan kesehatan dunia WHO pada 2018 menunjukkan bahwa 30,4% perokok di Indonesia pernah mencoba berhenti, namun hanya 9,5% di antaranya yang berhasil.

Nah Sobat Brilio pasti sudah nggak asing dengan yang namanya rokok elektrik, atau yang kerap disebut vape. Oh iya, rokok elektrik atau Electronic Nicotine-Delivery System (ENDS) awalnya masuk ke Indonesia pada 2010 dan mulai popular di tahun 2014.

Rokok Elektrik NCIG © 2019 brilio.net

Berdasarkan data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna rokok elektronik di Indonesia sudah mencapai 1,2 juta orang hingga akhir 2018 lalu. Tren pengguna rokok elektrik pun semakin meningkat.

Nah jenis rokok elektrik yang beredar di pasaran selama ini merupakan model open system. Artinya, rokok tersebut bisa diisi ulang. Bentuknya pun lumayan besar. Jadi jangan heran ketika melihat pengguna rokok elektrik tersebut layaknya sedang meminum sesuatu dari dalam botol. Ketika liquid vapor habis, pengguna harus mengisi ulang. Cukup merepotkan sih.    

Tapi belakangan muncul rokok elektrik model baru yang lebih compact, stylist, dan nggak perlu diisi ulang. Rokok elektrik dengan closes system ini menggunakan catridge (POD). Karena itu bentuknya lebih kecil, ringkas dan yang jelas nggak bikin repot penggunanya ketika harus mengganti kapas. 

Rokok Elektrik NCIG © 2019 brilio.net

Karena itu sekarang ini ada kecenderungan pengguna rokok elektronik open system mulai beralih ke POD. Ya alasannya tadi karena mudah dan bentuknya jauh lebih kecil. Peluang inilah yang dibidik PT NCIG Indonesia Mandiri ketika meluncurkan NCIG, POD pertama di Indonesia yang bercukai.

Oh iya, PT NCIG Indonesia Mandiri merupakan perusahaaan patungan antara produsen liquid vapor kelas dunia Nasty Worldwide asal Malaysia dengan Hex, salah satu produsen vapor ternama di tanah air. Selanjutnya, untuk mendukung industri lokal, perusahaan ini menggandeng PT YNOT Kreasi Indonesia untuk melakukan produksi e-liquid dan pengepakan catridge (NPOD) NCIG.

“Sudah saatnya konsumen rokok mempunyai pilihan untuk menikmati rokok dengan cara yang lebih maju lewat NCIG yang bebas TAR,” ujar CEO NCIG Indonesia Roy Lefrans saat peluncuran NCIG di Jakarta, Jumat (22/3).

Rokok Elektrik NCIG © 2019 brilio.net

Melalui produk ini, Roy optimistis bisa membantu mereka yang ingin berhenti merokok. Karena alat ini juga bisa menjadi media terapi untuk mengurangi ketergantungan terhadap nikotin.  

“Perokok di lndonesia sudah saatnya tahu bahwa kini berhenti merokok lebih mudah dan sudah ada pilihan yang lebih baik buat mereka untuk beralih ke rokok elektrik yang bebas TAR,” katanya.

Starter kit NCIG akan dibanderol dengan kisaran harga Rp600.000 dan akan tetap dipasarkan secara ketat untuk konsumen dewasa sesuai batas usia merokok atau di atas 18 tahun. Tidak menutup kemungkinan untuk jangka panjang akan dijual sebagai produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG).

Rokok Elektrik NCIG © 2019 brilio.net

Sementara CEO NCIG International, Shariffuddin Bujang menilai, brewer lokal Indonesia khususnya Hex sudah dapat menghasllkan liquid berkualltas dunia.

“Dengan kualitas yang dihasilkan dan jaringan distribusi Hex yang tersebar di kota-kota besar lndonesia, membuat kami yakin kolaborasi Nasty dengan Hex mampu memenuhi kebutuhan pengguna rokok elektrik di lndonesia,” jelas pria yang biasa dipanggil Pak Din ini.

Nantinya, produk ini tidak hanya dipasarkan di dalam negeri tapi ke depan akan disebar ke sejumlah negara mulai dari kawasan ASEAN hingga Eropa. Sampai akhir 2019 ditargetkan produksi NCIG bisa mencapai 1 juta starter kit.  

Saat ini, NCIG merupakan satu-satunya produk closed system yang diluncurkan resmi di Indonesia yang sudah bercukai dan memenuhi standar internasional, diantaranya dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Tobacco Products Directive ('TPD) Eropa dan Canadian Counselling and Psychotherapy Association (CCPA) Kanada.