Brilio.net - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan Gregorius Ronald Tannur yang juga merupakan putra dari politisi PKB tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Diketahui, Ronald didakwa kasus penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga berujung tewas. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Erintuah, pada Kamis (25/7).

Putusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk terdakwa yang dianggap masih ada upaya pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal ini dibuktikan dengan upaya Ronald yang bergegas membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Upaya ini membuatnya tidak terbukti secara sah melakukan penganiayaan.

Ronald Tannur divonis bebas  berbagai sumber

foto: liputan6/Dian Kurniawan

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Hakim Erintuah dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Kamis (25/7).

Mengetahui putusan tersebut, keluarga Dini mengaku sedih sekaligus kecewa. Mereka terkejut sebab sosok yang didakwa membunuh Dini tersebut sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara. Sambil menangis, Ruli Diana Puspitasari selaku kakak korban mengatakan ingin keadilan buat adiknya.

"Kecewa keluarga sangat sedih dengan keputusan itu, ya sebisa mungkin diperjuangkan lagi," kata Ruli dikutip dari YouTube liputan6.com.

Ronald Tannur divonis bebas  berbagai sumber

foto: YouTube/Liputan 6

"Keluarga nggak tahu menau soal ini itu, tau tau udah dibebasin. Tadinya kan mau 12 tahun ya. Sekarang dapat kabar tau-tau udah bebas," sambungnya.

Ruli juga mengatakan selepas kejadian, Ronald Tannur maupun keluarganya sama sekali belum pernah datang ke rumah keluarga. Ia berharap anak dari politisi tersebut mau untuk menyampaikan permohonan maaf. Terlebih penganiayaan yang dilakukan telah menghilangkan nyawa Dini.

"Nggak, belum. Belum ada kata maaf belum ada apa-apa. Belum pernah ke sini. Jangankan datang ke rumah, sekadar komunikasi saja belum pernah," imbuhnya.

Dengan demikian, pihak Dini mengatakan akan mengambil langkah hukum usai putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding.

Ronald Tannur divonis bebas  berbagai sumber

foto: YouTube/Liputan 6

Selain itu, Dimas Yemahura selaku pengacara keluarga Dini juga berencana untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke badan pengawas (Bawas) kehakiman. Baginya, membebaskan anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut merupakan tindakan yang mengecewakan.

"Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya," kata Dimas dilansir dari merdeka.com, Rabu (24/7).

"Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas," pungkasnya.