Brilio.net - DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya telah mendapat pengesahan di tingkat I. Rapat tersebut bakal dilaksanakan pada hari ini, Selasa (24/9), pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I.
Paripurna ini akan membahas setidaknya enam hal yang terkait RUU. Dari enam hal tersebut, pembahasan soal RUU KUHP tidak ada dalam agenda paripurna DPR hari ini.
Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan bahwa keputusan apakah RUU KUHP akan ditunda atau tidak bakal diumumkan juga dalam rapat paripurna pagi ini.
"Nanti paripurna akan dibacakan juga surat dari presiden, nanti apakah akan ditolak atau disetujui ditunda sesuai keinginan Presiden. Semuanya lewat mekanisme paripurna," kata Masinton seperti dikutip brilio.net dari merdeka.com pada Selasa (24/9).
Sementara itu, enam hal terkait RUU yang akan dibahas pada Paripurna hari ini yakni sebagai berikut:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 berserta Nota Keuangannya.
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.
Sekadar diketahui, meski nantinya RUU KUHP tidak disahkan dalam rapat hari ini, Anggota DPR periode 2014-2019 masih bakal bertugas hingga akhir September 2019. Jelang akhir masa tugasnya ini, ada dua agenda sidang paripurna lagi yang bakal dilaksanakan pada Kamis 26 September dan Senin 30 September 2019.