Brilio.net - Masyarakat dihebohkan dengan adanya fenomena kampanye dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden Indonesia, Minggu (7/4). Pendukung paslon nomor urut 02, Prabowo dan Sandiaga Uno melaksanakan salat di Gelora Bung Karno saat kampanye. Masa berkumpul mulai dari pukul 04.00 WIB. Hal yang menghebohkan adalah adanya salat jamaah yang tak biasa. Saf salat tersebut tampak bercampur antara jamaah pria dan wanita.

 

Lantas yang jadi pertanyaan adalah bolehkah salat jamaah dengan bercampurnya laki-laki dan perempuan? Apakah menjadi sah salat tersebut?

Dikutip dari penjelasan yang diunggah nu.or.id, ada beberapa hadist yang menjelaskan tentang saf salat. Hadist riwayat Imam Muslim mengatakan,

"Sebaik-baiknya saf laki-laki adalah yang saf yang pertama, dan seburuk-buruknya saf mereka adalah yang paling terakhir. Sedang sebaik-baiknya saf perempuan adalah yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama."

Hadist mencantumkan hukum yang cukup jelas. Bahwa prioritas saf berdasarkan jenis kelamin adalah sunnah. Apa itu sunnah? Sunnah adalah hukum dalam islam yang jika kita mengerjakan amalan tersebut akan mendapatkan pahala. Namun tidak akan mendapatkan dosa bila ibadah tersebut tak dilaksanakan.

Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan dalam artikel berjudul "saf Jamaah salat Laki-laki di Belakang Perempuan" yang diterbitkan nu.or.id menyebutkan, "Hadits ini harus dibaca dalam konteks salat jamaah dimana jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Jika terdiri dari laki-laki saja atau perempuan saja maka saf yang tebaik adalah saf pertama."

"Alasan saf yang terbaik adalah saf pertama bagi laki-laki karena dekat dengan imam, lebih jelas dalam mendengarkan bacaan imam, dan jauh dari perempuan. Dan saf yang terburuk adalah saf yang paling belakang karena dekat dengan perempuan dan jauh dari imam. Sedang dalam konteks perempuan yang terbaik adalah saf yang paling belakang karena jauh dari laki-laki. Dan yang terburuk adalah saf yang pertama karena dekat dengan laki-laki," kata Mahbub.

Ia kemudian menerangkan lebih lanjut mengenai aturan saf salat dalam Islam. Ia menyadur dari riwayat kitab Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhi Jami' at-Tirmidzi juz 2 halaman 13.

"Sebaik-baiknya saf laki-laki adalah saf yang pertama karena dekatnya dengan imam, bisa mendengar dengan baik bacaannya, dan jauh dari perempuan. Seburuk-buruknya saf mereka adalah yang paling terakhir karena dekat dengan perempuan dan juah dari imam. Sebaik-baiknya saf perempuan adalah yang paling akhir karena jauh dengan laki-laki. Dan seburuk-buruknya saf perempuan’ adalah yang pertama karena dekat dengan laki-laki"

"Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah, namun persoalan akan timbul ketika misalanya salat Id, di mana banyak jamaah laki-laki yang berada di belakang jamaah perempuan, bahkan di samping jamaah perempuan. Kondisi seperti ini jelas menimbulkan kesemrawutan. Padahal sebagaimana penjelasan di atas semestinya jamaah perempuan di belakang jamaah laki-laki.

Menanggapi kasus seperti ini, jumhurul ulama selain dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan, apabila perempuan berdiri di saf laki-laki maka salatnya orang yang ada di samping dan belakangnya tidak batal. Karenanya, jika terdapat saf perempuan yang sempurna tidak menghalangi mengikutinya laki-laki yang ada di belakang mereka.

Bila mengacu pada riwayat di kitab lain yakni, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu terbitan Damaskus-Dar al-Fikr Juz 2 cetakan ke-4 edisi revisi halaman 402, bahwa salat tidak menjadi batal jika ada orang berada di depannya, baik laki-laki maupun perempuan.

"Jumhurul ulama selain berpendapat, jika perempuan berdiri di saf laki-laki maka salatnya orang yang ada di sebelahnya tidak batal, begitu juga salat orang yang ada di belakangnya. Karena itu adanya saf perempuan yang sempurna tidak bisa menghalangi mengikutinya orang laki-laki yang ada di belakangnya. Dan tidak batal salat orang yang ada di depan perempuan, begitu juga salatnya perempuan. Hal ini sebagaimana ia berdiri pada selain salat."

Mahbub mengakhiri pernyataannya, jika mengacu pada riwayat di atas, jika terdapat saf atau barisan salat laki-laki berada di belakang saf perempuan tidaklah membatalkan salat, namun tetap dihukumi makruh karena meninggalkan sunnah.

Selain itu, brilio.net juga melansir berita dari www.islami.co yang semakin menjelaskan, bahwa tata cara saf laki-laki dan perempuan tidak bersifat wajib. Salat pun tetap sah jika ada saf perempuan berada di depan saf laki-laki. Permasalahan tersebut lebih kepada tingkat kesempurnaan salat berjamaah. Hal ini dikuatkan oleh Syeikh Musthafa Dib Bugha dalam Fiqhul Manhaji yang menerangkan;

"Bila di belakang imam ada banyak laki-laki dan perempuan, maka laki-laki berdiri di saf depan atau awal, setelah itu baru perempuan. Sementara bila ada hanya satu laki-laki dan perempuan, laki-laki berdiri di samping imam, di belakangnya perempuan."

Itulah tadi beberapa dasar hukum dan pendapat ulama mengenai mengenai hukum pengatura saf. Semoga setelah membaca artikel ini, Kita jadi semakin paham ya.