Brilio.net - Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin,  Rabu (15/6) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana tersebut, tim pengacara Jessica langsung membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.  Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas.

Dalam dakwaannya jaksa juga menyebut motif pembunuhan Mirna adalah lantaran Jessica merasa sakit hati mendengar nasihat Mirna. Menurut jaksa, Mirna menyuruh Jessicauntuk putus dari pacarnya. Bukan tanpa alasan Mirna meminta Jessica untuk putus dari kekasihnya, yang diketahui suka main kasar dan pemakai narkoba.

Rupanya Jessica sakit hati atas perkataan Mirna tersebut. Ditambah lagi, setelah putus dari sang kekasih, Jessica terjerat kasus hukum dengan pihak kepolisian Australia. "Sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Korban Mirna," sebut Jaksa dalam dakwaannya.   

Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati. Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu.

sidang perdana jessica © 2016 brilio.net



Dalam eksepsinya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, dakwaan yang dilakukan penuntut umum tidak jelas. Menurut dia, tidak dijelaskan bagaimana Jessica menaruh racun di minuman Mirna. Otto juga menyesalkan dengan pasal pembunuhan berencana yang dijeratkan kepada Jessica. "Kalau tidak diuraikan dengan cermat maka dakwaan itu tidak cermat kabur dan tidak lengkap," kata dia.
 
Sidang lanjutan kemudian akan digelar pada Selasa (21/6), dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa.