Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, terkait dugaan suap yang melibatkan vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa putranya.
Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, baru-baru ini divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, keputusan ini memicu pertanyaan besar mengenai integritas proses hukum yang berlangsung.
Setelah penetapan Meirizka Widjaja, ibu Ronald, sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim, kini perhatian beralih kepada Edward Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, "MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini akan dimintai keterangan."
Qohar menegaskan bahwa mereka akan menyelidiki sejauh mana keterlibatan Edward Tannur dalam kasus ini. "Jika ada cukup bukti, orang yang terlibat dalam tindakan pidana ini akan diminta pertanggungjawaban," tambahnya.
Menariknya, Edward Tannur, yang juga merupakan anggota DPR nonaktif, diketahui mengetahui tindakan suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR. "Dia tahu bahwa istrinya berkomunikasi dengan LR untuk meminta bantuan terkait Ronald," ungkap Qohar. Namun, Edward tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan istrinya kepada LR.
"Dia tidak tahu jumlahnya karena dia adalah seorang pengusaha yang jarang berada di Surabaya," jelas Qohar.
Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Agung juga menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka setelah terbukti mengeluarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim di PN Surabaya agar anaknya dibebaskan dari tuduhan penganiayaan. Qohar menjelaskan bahwa selama persidangan, MW memberikan uang secara bertahap kepada LR, yang juga menalangi biaya pengurusan perkara.
"MW bersepakat dengan LR untuk mengatur vonis hakim. Setiap permintaan dana dari LR selalu disetujui oleh MW," tambahnya. Kini, MW ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.
Dengan adanya bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam sistem peradilan kita dan bagaimana tindakan korupsi dapat merusak kepercayaan publik.