Brilio.net - Belakangan ini bersepeda kembali diminati oleh masyarakat. Berbagai kalangan usia dari anak-anak hingga orang tua, di desa ataupun kota, ramai menggunakannya.
Baru-baru ini, sebuah rumor beredar bahwa pemerintah akan memungut pajak sepeda. Hal tersebut membuat Kemenhub pun angkat bicara perihal faka yang sebenarnya terjadi.
Nah, kira-kira apa saja faktanya? Berikut brilio.net lansir dari liputan6.com, Selasa (30/6).
1. Berawal dari postingan warganet di FB.
foto: Liputan6.com
Kabar tersebut diunggah akun Facebook bernama Chantique Brita Kitta yang dibagikan ke Grup (PSPS) Pendukung Setia PRABOWO SANDI, pada Senin (29/6). Kabar tersebut berupa unggahan sebuah artikel bertajuk "Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak". Dalam unggahannya tersebut, ia juga menambahkan sebuah caption.
"KAS NEGARA MINUS..UTANG SETINGGI LANGIT KE 7...CARI PEMASUKAN DGN SGALA CARA..
APAKAH REZIM SEPERTI INI, MASIH MEMIKIRKAN HIDUP RAKYAT KECIL...??"
2. Kemenhub membantah adanya pungutan pajak pesepeda.
foto: Liputan6.com
Melalui juru bicaranya, Kemenhub memberikan pernyataan terkait tudingan tersebut. Kemenhub juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat pajak untuk sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Jakarta, Selasa (30/6).
3. Regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda.
foto: Liputan6.com
Adita juga menjelaskan bahwa Kemenhub justru akan membuat regulasi terkait dengan keselamatan para pesepeda. Salah satunya yang dibahas adalah soal jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda.
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," tutur Adita.
4. Pengaturannya dapat dilakukan pemerintah pusat maupun daerah.
Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur soal penggunaan sepeda. Menurut Adita, hal ini terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing," pungkas Adita.
Recommended By Editor
- Harga sepeda Pacific Foster 5.0 dan spesifikasinya, full suspensi
- Harga sepeda MTB Polygon Xtrada 6 dan spesifikasinya, komponen modern
- Harga sepeda MTB Pacific Masseroni dan spesifikasi, keren & andal
- Harga sepeda Pacific Spazio 500 dan spesifikasi, nyaman dan kokoh
- Harga sepeda Polygon Fixie Zenith FX dan spesifikasinya, kuat & kokoh
- Harga sepeda United Detroid 2.10 dan spesifikasinya