Brilio.net - Pemerintah lewat Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 maka seluruh aktivitas mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, termasuk mudik lokal.
"Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku, seperti yang brilio.net lansir darikonferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).
Hal ini disampaikan Wiku, karena perlu menanggapi Surat Edaran (SE) tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19 yang baru-baru ini diterbitkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah. Dalam SE itu berisi pernyataan warga NTB diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal.
Selain Gubernur NTB, sebelumnya pemerintah lewat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga sempat menyatakan bahwa memang mudik lokal diperbolehkan untuk beberapa daerah dan hanya boleh menggunakan transportasi darat.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo, kemudian wilayah berikutnya wilayah aglomerasi atau wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya," kata Budi, seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com.
Namun kini SE larangan mudik sudah di-update dan pemerintah secara resmi melarang segala jenis mudik, termasuk mudik lokal yang hanya menggunakan transportasi darat.
Wiku berpendapat kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara berpotensi menimbulkan interaksi fisik. Kondisi yang rentan interaksi fisik ini menjadi alasan utama mengapa mudik lebaran 2021 harus ditiadakan.
"Kejadian (interaksi fisik) ini seringkali tidak dapat dielakkan bahkan kepada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun," ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia. Selain itu Wiku juga meminta agar kepala daerah bisa bekerja sama dan menerapkan aturan yang sama, agar ledakan Covid-19 pada lebaran tahun 2020 tak terjadi lagi di lebaran 2021 ini.
"Pada prinsipnya, pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada," jelas Wiku.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo sebelumnya sudah meminta mudik lokal juga harus ditiadakan, karena menurutnya momen lebaran yang identik dengan bersalaman dan berpelukan sangat rawan akan penularan Covid-19.
"Covid-19 ditularkan oleh manusia, karenanya mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," tegas Doni saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional pada Minggu, 2 Mei 2021.
Mudik lokal menurut Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan adalah mudik yang berada di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi sendiri adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dalam satu wilayah aglomerasi, warga melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung. Misal, di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.
Recommended By Editor
- Ini syarat pelaku perjalanan selama larangan mudik 22 April-24 Mei
- Satgas Covid-19 revisi aturan larangan mudik, berlaku mulai 22 April
- 8 Wilayah ini boleh lakukan kegiatan mudik lokal, begini rinciannya
- Nekat lakukan mudik 2021? Siap-siap kena sanksi denda Rp 100 juta
- Ini aturan terbaru cuti bersama Idul Fitri dan Natal 2021 bagi ASN