Brilio.net - Tim Kejaksaan Agung menggelar operasi tangkap tangan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus kontroversial putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga di antaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tersebut.
"Tiga hakim, satu lawyer," ujar Febrie dikutip brilio.net dari liputan6.com pada Rabu (23/10).
Meski belum memberikan detail operasi, Febrie menegaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus Gregorius Tannur.
"Betul, terkait kasus Tannur. Nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024) lalu.
foto: pixabay.com
Putusan kontroversial tersebut mendorong keluarga korban melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Ujang, ayah Dini Sera Afrianti, mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap putusan tersebut.
"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal. 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," ungkapnya.
Dimas Yemahura, pengacara keluarga korban, menjelaskan dasar pelaporan mereka ke KY.
"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," katanya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum korban berencana melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan," tambah Dimas.
Kronologi kasus ini bermula dari peristiwa pada 4 Oktober 2023, ketika Dini ditemukan tewas setelah menghabiskan waktu bersama Gregorius di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Gregorius, yang merupakan putra anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, sempat dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum M Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan empat tersangka ini menjadi titik terang dalam pengungkapan dugaan praktik maladministrasi dalam sistem peradilan, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan pihak berpengaruh.
Recommended By Editor
- Terbukti bersalah, Kejagung tangkap hakim yang tangani kasus Gregorius Ronald Tannur
- Macam-macam hukum berdasarkan bentuknya, disertai penjelasan dan contohnya
- Warga geruduk gedung DPR imbas aturan pilkada, ini jadwal lengkap aksi massa #KawalPutusanMK
- Apa bedanya Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung? Pahami peran dan fungsinya
- Ramai peringatan darurat berlambang Garuda biru di media sosial, ini maknanya
- Contoh surat dakwaan perkara pidana, pahami pengertian dan proses pembuatannya