Brilio.net - Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara tersandung kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun langsung memecat anak buahnya tersebut. Erick akan menunjuk pelaksana tugas Dirut PT Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara.

Dikutip brilio.net laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Jumat (6/12) dari Ari Ashkara yang diduga menyelundupkan Harley Davidson memiliki harta senilai Rp 37,5 miliar.

Harta Ari Ashkara terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Ari Ashkara tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Bogor, Bekasi, Buleleng, Denpasar, Gianyar, dan Jakarta Timur dengan nilai Rp 23.275.000.000.

Harta bergerak Ari Ashkaraterdiri darimobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep, Mazda 6, dan Lexus dengan nilai total Rp 1.370.000.000. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 95 juta.

Ari Ashkara tak tercatat memiliki surat berharga, namun dia memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 10.441.339.665. Harta lainnya yang dia miliki tercatat senilai Rp 2,38 Miliar.

Ari Ashkara tak tercatat memiliki utang. Jadi total harta kekayaan miliknya sebesar Rp 37.561.339.665. Harta tersebut berdasarkan laporan pada 28 Maret 2019 untuk periodik 2018.

Kerugian negara Rp 1,5 miliar

harta dirut BUMN penyelundup harley Merdeka foto: Merdeka.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku negara merugi Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar akibat masuknya barang selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Masing masing harga barang selundupan tersebut sekitar Rp 800 juta dan Rp 60 juta.

"Perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12), dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (6/12).

harta dirut BUMN penyelundup harley Merdeka foto: Merdeka.com

Kementerian Keuangan lewat Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya secara berkelanjutan dalam memberantas berbagai modus penyelundupan.

Ini sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.