Brilio.net - Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa kotak suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 terbuat dengan bahan dasar karton kedap air, ternyata banyak pihak menyangsikan soal ketahanan barang vital yang satu ini. Pemilihan bahan dasar itu sejatinya memang sudah melalui persetujuan dan mekanisme rapat yang dilakukan dengan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Artinya, kotak ini sudah disepakati oleh berbagai pihak, bukan hanya ditetapkan KPU secara sepihak.
Namun kritik terhadap daya tahan kotak suara kedap air tersebut terus bermunculan di media sosial. Pasalnya, kotak suara dari karton yang menyerupai bahan dasar kardus tersebut diragukan dapat bertahan di segala kondisi dan situasi ataupun berbagai hal yang bersifat merusak lainnya. Padahal, kotak suara tersebut harus dipastikan keamanannya agar tidak disalah gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kotak kardus ini disahkan secara resmi oleh Kemenkumham dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada April lalu. Meski kini tengah menjadi polemik, sebenarnya kotak suara kardus ini sudah digunakan sejak Pemilu 2014 dan terbukti tak menemui banyak kendala.
foto: Twitter/@KPU_ID
Menjawab pertanyaan dan keresahan masyarakat soal ketahanan kotak suara karton kedap air ini, pihak KPU pun akhirnya melakukan uji ketahanan kotak suara terhadap air. Dilansir brilio.net dari akun Twitter @KPU_ID Selasa, (18/12), uji ketahanan itu dilakukan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Senin, (17/12), dengan menyemprotkan air ke kotak karton.
foto: Twitter/@KPU_ID
Dalam foto yang diunggah KPU tersebut, Ketua KPU Arief Budiman terlihat mengucurkan air dari selang untuk melihat daya tahan kotak suara. Pada uji ketahanan ini, tampak kotak suara terlihat baik-baik saja dan berhasil menahan semprotan air tersebut. Ketahanan itu pun ditunjukkan sendiri oleh Arief Budiman.
foto: Twitter/@KPU_ID
Dengan uji coba ketahanan yang dilakukan oleh Ketua KPU Arief Budiman, maka pihak KPU pun memastikan bahwa kotak suara telah memenuhi standar dan siap difungsikan di Pemilu 2019 mendatang.
foto: Twitter/@KPU_ID
Sebelumnya diberitakan, jelang Pemilu 2019, KPU sudah melakukan serangkaian persiapan termasuk menetapkan kotak suara yang akan digunakan. Menurut KPU, kotak suara berbahan dasar karton dan transparan di salah satu sisinya ini telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2018, yang di dalamnya tertulis peraturan bahwa kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air dan transparan di satu sisi.
Recommended By Editor
- 10 Meme lucu kotak kardus ini bikin kamu cengar-cengir sendiri
- Prabowo naik ojek online, helm dan sepeda motornya jadi sorotan
- 6 Pensiunan jenderal bintang 4 di tim sukses Jokowi & Prabowo
- 11 Momen Jokowi bersama Prabowo, kehangatan dua tokoh Indonesia
- 6 Isu populer selama dua bulan pertama kampanye Pilpres 2019