Brilio.net - Baru-baru ini video yang menunjukkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi mobil Pajero terhadap sopir truk kontainer ramai dibicarakan di media sosial. Dalam video tersebut tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Peristiwa terjadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu, (26/6).

Dalam video tersebut tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut. Ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk.

nasib penganiaya truk kontainer © Instagram

foto: Instagram/@romansasopirtruck

Kemudian ada seorang pria yang mencoba melerai perselisihan itu. Setelah ditenangkan, pria tersebut sempat kembali ke mobilnya. Namun tak lama kemudian ia berlari lagi ke arah truk dan memecahkan kaca kontainer bagian depan.

nasib penganiaya truk kontainer © Instagram

foto: Instagram/@romansasopirtruck

"Mobil Pajero nge-rem mendadak dan mobil kontener yg ada dibelakangnya refleks membunyikan klakson. Pengendara Pajero tidak terima dan langsung turun dari mobilnya dan seketika langsung memaki-maki sopir kontener sambil membawa pentungan. Tidak hanya sampai disitu, dalam video juga terlihat jika pengendara Pajero tersebut merusak dan memecahkan kaca truk kontener tersebut. Korban atas nama Egi, beliau mengalami memar juga lecet pada tubuhnya," seperti dikutip brilio.net dari @romansasopirtruck pada Senin (28/6).

nasib penganiaya truk kontainer © Instagram

foto: Instagram/@romansasopirtruck

Usai viral di media sosial, Polres Metro Jakarta Utara segera menangkap pelaku penganiayaan sopir truk tersebut. Setelah ditangkap, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dikenakan pasal berlapis,

"Sudah tersangka," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, dikutip brilio.net dari liputan6.com pada Senin (28/6)

Nasriadi mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

nasib penganiaya truk kontainer © Instagram

foto: Instagram/@romansasopirtruck

"Dia kena Pasal 351 (soal) pasal penganiayaan kemudian Pasal 335 Ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, kemudian Pasal 263 pemalsuan surat kendaraan, dan ketiga Pasal 406 perusakan," lanjut Nasriadi.

Pelaku juga diketahui sudah ditahan.

"Iya ditahan, ditahan. Kita juga di-backup Satgas ETLE TMC Polda Metro Jaya karena kita minta bantuan Satgas ETLE untuk cek jalur dia di Jakarta di mana saja dan dapatkan foto dia di kendaraan tersebut," terangnya.

nasib penganiaya truk kontainer © Instagram

foto: Instagram/@romansasopirtruck

Pelaku penganiayaan tersebut ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin pagi (28/6). Pelaku awalnya kabur ke Trenggalek, Jawa Timur. Saat dikejar, pelaku bergerak ke arah Surabaya. Di Surabaya pelaku bergerak ke arah Bandara Juanda dan saat dicek manifesnya, dia akan bertolak ke Jakarta.

"Nah tim yang di Jakarta sudah stand by di sini jadi kita tangkap dia jam 8 tadi. Sudah kita amankan," pungkas Nasriadi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)