Brilio.net - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa dengan Ahok menjalani sidang perdana di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ahok menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Kemudian hakim menanyakan apakah Ahok mengerti dakwaan jaksa. Ahok yang saat itu mengenakan kemeja batik cokelat pun membacakan Nota Keberatan.

"Saya sedih dan tidak mengerti kenapa saya bisa dituduh menista atau menghina agama Islam," ujar Ahok terbata-bata, Selasa (13/12). 

Ahok didakwa Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiarso Budi Santiarto dengan Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.

"Saya akan mengajukan Nota Keberatan pribadi dan dilanjutkan oleh penasehat hukum saya. Bukan dimaksudkan untuk menodai Surat Al Maidah ayat 5 apalagi menista agam Islam," ujarnya.

Ahok pun melanjutkan,

"Dalam kesempatan ini saya ingin jelaskan apa yang jadi niat saya, apa yang saya maksudkan saat berbicara di Kepulauan Seribu. Tuduhan itu sama saja saya menista orangtua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri. Itu sebabnya ketika ibu angkat saya meninggal saya ikut mengantar dan mengangkat keranda beliau sampai ke liang lahat," pungkasnya. Ahok sendiri memang diketahui memiliki seorang ibu angkat yang beragama Islam.