Polda Jawa Barat baru saja mengungkap hasil akhir dari investigasi kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada tanggal 11 November 2024. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan kronologis kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

Menurut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sebuah truk trailer yang dikemudikan oleh seseorang bernama R melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Saat tiba di lokasi, truk tersebut melaju di jalan yang menikung dan menurun. Diduga, pengemudi kurang melakukan antisipasi, sehingga menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan akibat antrean yang terjadi.

Akibat dari kecelakaan ini, satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, 25 orang luka ringan, dan 17 kendaraan mengalami kerusakan, ungkap Jules dalam jumpa pers pada 16 November 2024.

Selama olah TKP, penyidik menggunakan metode TAA dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan serta dokumen-dokumen terkait. Mereka juga memeriksa sekitar 13 saksi dan dua ahli untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian tersebut.

Dari hasil olah TKP, kami menemukan bekas rem yang diduga berasal dari truk trailer, yang terletak 200 meter sebelum titik tabrak. Panjang bekas rem itu mencapai 30 meter, menunjukkan adanya jejak kecelakaan beruntun di lokasi, lanjut Jules.

Lebih lanjut, Jules menyebutkan bahwa perseneling truk trailer berada pada posisi lima setelah kejadian. Di dasbor mobil, indikator rem angin di bagian depan dan belakang menunjukkan posisi bar ketiga.

Hasil pemeriksaan pertama dari APM Hino menunjukkan tidak ada kebocoran angin pada sistem rem, dan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum kecelakaan. Jarak kampas rem dengan tromol pada roda sebelah kiri adalah 0,70 mm. Namun, kami tidak dapat memeriksa jarak kampas rem dengan tromol roda sebelah kanan karena saat evakuasi, kondisi sudah berubah, jelasnya.

Jules juga menambahkan bahwa ada indikasi kampas rem terlalu panas, yang terlihat dari perubahan warna, meskipun kompresor dalam kondisi bersih dan baik.

Kondisi sambungan saluran rem dari mobil penarik kereta gandeng juga dalam keadaan baik, dan ketebalan kembangan ban masih dalam kondisi wajar serta layak untuk digunakan, tutupnya.

Selain memeriksa kendaraan di TKP, Jules memastikan penyidik juga memanggil para ahli dan saksi-saksi. Dari situ, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer.

Jules menegaskan bahwa pengemudi truk trailer mengendarai kendaraannya dengan cara yang tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan, yang seharusnya mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dengan metode TAA, penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka.

Sebagai informasi, R ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 14 November 2024, karena diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.