Brilio.net - Kasus Vina Cirebon tak henti-hentinya menuai perhatian. Terlebih baru-baru ini, Pegi Setiawan yang diduga dalang utama pembunuhan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang praperadilan. Putusan penetapan status tersangka yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut, tidak terlepas dari andil dan kerja keras para pengacara Pegi.

Salah satu penasehat hukum yang turut membantu Pegi adalah Toni RM. Namanya tiba-tiba mencuat usai putusan tersebut dibacakan. Ia tanpa gentar membela Pegi Setiawan, bahkan tanpa dibayar sama sekali.

Lantas banyak yang penasaran siapakah Toni RM sebenarnya. Diketahui, pengacara kondang ini berasal dari Kabupaten Indramayu. Ia memiliki sebuah rumah mewah yang terletak di Desa, Sukaurip, Kecamatan Balongan. Tidak hanya untuk tempat tinggal, rumah tersebut digunakannya untuk menjadi kantor pelayanan bantuan hukum miliknya.

profil toni rm pengacara pegi © YouTube

profil toni rm pengacara pegi
© YouTube/@pengacaratoni

Ternyata tak cuma kasus Pegi yang pernah ia tangani. Berdasarkan postingan di akun media sosialnya, Toni RM telah berkali-kali menjadi penasehat hukum di kasus besar. Di antaranya adalah kasus soal dugaan malpraktik di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu, yang terjadi kepada seorang perempuan yang tengah hamil pada Desember 2023.

Kasus kelas kakap lainnya adalah perkara aksi bejat ayah dan kakak tiri yang melakukan kekerasan seksual pada anaknya di Indramayu. Diketahui korban sudah menerima tindakan bejat tersebut sejak kelas 3 SD. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian berkat upaya Toni RM.

profil toni rm pengacara pegi © YouTube

profil toni rm pengacara pegi
© YouTube/@pengacaratoni

Semakin jauh menelusuri rekam jejaknya, semakin tahu bahwa ia juga pernah menangani kasus selebriti Tanah Air. Diketahui, Toni RM pernah menjadi penasehat hukum Rieta Amilia Beta, mertua dari Raffi Ahmad. Saat itu ia melawan Malinda Dee yang terjerat kasus penggelapan nasabah Citibank pada tahun 2011. Kasusnya adalah persoalan utang dan sengketa bisnis properti.

Toni berhasil memenangkan kasus untuk ibunda Nagita Slavina itu. Akhirnya, Malinda Dee harus membayar utang kepada Rieta sebesar Rp3,7 miliar dan terima bagi hasil properti sebesar Rp4 miliar. Tidak cuma itu, pihak Rieta juga mendapatkan satu unit rumah dengan nilai Rp50 m di Kemang Jakarta Selatan.

profil toni rm pengacara pegi © YouTube

profil toni rm pengacara pegi
© YouTube/@pengacaratoni

Terakhir, Toni RM getol dalam mengadvokasi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Meski sudah dinyatakan bebas, tugas Toni masih belum selesai. Ia saat ini sedang berjuang untuk menuntut Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Toni RM akan meminta ganti rugi senilai Rp175 juta. Hal itu berdasarkan hitung-hitungan dari dua sepeda motor Pegi yang telah ditahan Polda Jabar selama 8 tahun. Selain itu, ia juga meminta menggantikan penghasilan Pegi yang terhenti selama 3 bulan.

"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (10/7).