Brilio.net - Kabar tidak benar atau biasa disebut hoaks memang sangat mudah menyebar. Teknologi media sosial yang kini sudah berkembang begitu pesat membuat siapa saja bisa mengirimkan pesan tertentu lewat dunia maya. Untuk itu pengguna media sosial dan juga aplikasi pesan memang harus teliti dan rajin melakukan pengecekan ulang fakta dari kabar yang sering diterimanya.

Belakangan ini beredar kabar yang mengklaim soal struk tol yang terdapat asuransi bagi pemilik kendaraan. Kabar ini beredar di aplikasi pesan WhatsApp saat sedang musim mudik dan arus balik Lebaran.

Dalam pesan tersebut disebutkan kalau pengendara dianjurkan untuk tidak membuang struk pembayaran tol. Sebab, struk tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan layanan derek di dalam tol dan asuransi hingga Rp 10 juta.

Namun ternyata pesan rantai yang diterima banyak pengguna WhatsApp ini hanya hoaks. Dilansir brilio.net dari laman liputan6, Minggu (9/6), PT Jasa Marga (Persero) TBK mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam pesan tersebut adalah tidak benar. Pesan tersebut juga berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

hoax struk tol klaim asuransi  merdeka.com
foto: istimewa

Berdasarkan keterangan tertulis, pengelola jalan tol ini menjelaskan beberapa poin. Pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol merupakan jaminan pengguna jalan berhak mendapatkan asuransi. Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan, hanya untuk membayar jasa tol dan tidak dibebankan tambahan biaya asuransi.

"Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti.

Kedua, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Faktanya, seluruh pengguna tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis sampai pintu keluar terdekat.

Jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya, fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk tol. Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar ke tempat tertentu, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang infonya ada di setiap mobil derek yang beroperasi. Pembayarannya pun dilengkapi dengan bukti pembayaran resmi.

Sementara itu, fungsi sebenarnya dari karcis tol adalah sebagai bukti penelurusan informasi. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan tol, sehingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat. Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.