Brilio.net - Kecemasan masih menyelimuti istri dan anak-anak Rouf, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11) sore. Hingga saat ini keluarga Rouf masih belum tahu pasti bagaimana kondisinya setelah mengalami kecelakaan beruntun. Mereka hanya tahu bahwa Rouf tengah berada di Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum.
Rouf diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 setelah truk yang dikendarainya mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya. Akibat persitiwa tersebut puluhan orang mengalami luka-luka dan seorang di antaranya meninggal dunia.
foto: X/@saands__
Tunah, istri Rouf, tak bisa menyembunyikan rasa cemasnya atas peristiwa yang dialami oleh suaminya. Warga Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang ini berharap masalah yang dihadapi suaminya dapat segera teratasi. Pasalnya, Rouf menjadi tulang punggung keluarga, dan baru empat bulan bekerja sebagai sopir.
Kehidupan sehari-hari Rouf pun terungkap melalui video singkat sang istri di media sosial. Diketahui, Rouf memiliki lima anak yang masih kecil dan setiap hari merawat kakaknya yang menderita lumpuh. Bersama istrinya, mereka tinggal di rumah sederhana dari anyaman bambu yang sudah rapuh termakan usia. Bahkan lantainya pun masih terbuat dari tanah.
Tidak punya apa-apa di sini, tidur aja numpang orang tua, kata Tunah dikutip brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (13/11).
Keadaan ekonomi yang serba kekurangan, Tunah pun memohon belas kasihan kepada masyarakat dan pihak berwenang, berharap agar suaminya diberi kesempatan untuk kembali pulang. Dikatakan sang istri, Rouf menjadi satu-satunya sumber nafkah bagi anak mereka masih kecil-kecil.
"Tolong suami saya, anaknya masih kecil-kecil kasihan. Tolong bantu suami saya. Suami saya juga tidak tahu apa-apa," ujarnya lagi.
foto: Instagram/@liputan6
Selain itu, Tunah juga menceritakan bahwa tiga bulan sebelum kecelakaan tersebut, Rouf sempat memperbaiki truk yang mengalami rem blong dengan menggunakan uang pribadinya. Kini, Tunah merasa lebih tertekan karena segala harapan bergantung pada keputusan hukum yang akan diambil terhadap suaminya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut terkait insiden kecelakaan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, menjelaskan pentingnya langkah segera setelah kecelakaan tersebut.
"Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) sore, perlu langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut," seperti dikutip dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/11).
Risyapudin juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian bersama pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
"Kita segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," jelasnya.
Selain itu, Risyapudin juga menyatakan akan memperketat inspeksi terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk memastikan keselamatan truk angkutan barang.
"Kami akan bersama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," tuturnya.
Saat ini, Kemenhub sedang melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mencari penyebab pasti dari kecelakaan tersebut. Berdasarkan data dari Aplikasi Mitra Darat, truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.
"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.
Ia juga mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar, serta menyarankan agar pengemudi memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Recommended By Editor
- Sopir tragedi Tol Cipularang KM 92 huni rumah tak layak huni, ini 7 potret rumahnya berlantai tanah
- Detik-detik truk diduga alami rem blong, akibatkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92
- 3 Pengakuan sopir truk tersangka kecelakaan maut Tol Cipularang
- Curhat wanita 6 tahun rawat suami lumpuh pas sehat diceraikan ini berujung minta maaf, begini kisahnya
- Perjuangan berat biar jadi abdi negara, kisah haru wanita melahirkan malam hari, paginya ikut tes CPNS
- Momen pilu istri Benny Laos, Sherly Tjoanda dampingi detik-detik terakhir sang suami ini bikin nyesek