Brilio.net - Belum lama ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan adanya perubahan skema subsidi layanan KRL. Rencana perubahan tersebut, termuat dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 mendatang.

Pada dokumen tersebut, pemerintah akan mengubah skema pemberian subsidi untuk KRL menjadi basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mulai berlangsung pada 2025 mendatang. Diketahui anggaran belanja subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebanyak Rp4,79 triliun.

Nah, tujuan dari perubahan tersebut untuk mendukung perbaikan kualitas sekaligus inovasi untuk pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek. Subsidi KRL berbasis NIK bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan beban subsidi dengan kebutuhan masyarakat sehingga bisa tepat sasaran.

Dengan adanya perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa dengan bebas menggunakan KRL dengan tarif seperti sekarang. Hanya orang yang dianggap pantas saja yang bisa merasakan layanan KRL dengan tarif terendah. Namun wacana ini masih dalam proses pengkajian dan baru terlaksana pada 2025 mendatang.

Lantas apa saja perubahan dan bagaimana tarifnya? Supaya lebih memahami adanya perubahan subsidi layanan KRL Jabodetabek ini, yuk simak ulasan lengkapnya seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (28/8).

Perubahan skema layanan KRL berbasis NIK

Subsidi KRL bakal diubah berbasis NIK © 2024 freepik.com

foto: freepik.com

1. Alokasi anggaran PSO untuk PT KAI

Pada RAPBN 2024, subsidi public service obligation (PSO) khususnya di PT KAI hanya menerima sebesar Rp 4,79 triliun dari total anggaran Rp 7,96 triliun untuk bidang transformasi dan penyediaan informasi publik. Subsidi ini hanya mencakup layanan kereta api ekonomi di beberapa kota yakni KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

Namun pada skema PSO tersebut subsidi KRL berbasis NIK direncanakan akan diterapkan di wilayah Jabodetabek. Artinya hanya masyarakat yang memenuhi syarat tertentu yang bisa menerima subsidi untuk menggunakan KRL dengan tarif yang lebih rendah.

2. Ketentuan tarif KRL subsidi berbasis NIK

Diketahui sejak tahun 2022, tarif asli KRL berkisar Rp 10.000 sampai Rp 15.000. Setelah ada subsidi masyarakat hanya membayar sekitar Rp4.000. Namun, dengan adanya skema KRL berbasis NIK, penumpang yang mampu diharapkan akan membayar tarif sesuai dengan harga asli, sedangkan yang kurang mampu bisa tetap menikmati tarif yang disubsidi.

3. Perubahan lainnya.

Adapun perubahan ini dimanfaatkan untuk perbaikan layanan transportasi kereta api seperti:

- Pelaksanaan penilaian kepuasan pelanggan dengan mekanisme survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada KA penugasan PSO
- Mekanisme pengurangan pemberian subsidi pada KA penugasan PSO melalui skema perhitungan pendapatan non tiket (non core)
- Melakukan pelaksanaan verifikasi berbasis biaya pada penyelenggaraan KA PSO.