Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hingga saat ini belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa penahanan Hasto adalah kewenangan penyidik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa mereka tidak dapat memastikan kapan penahanan tersebut akan dilakukan.

"Ya itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tetapi juga tersangka-tersangka yang lain," kata Tessa menjelaskan, dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Sabtu (28/12).

Ini menunjukkan bahwa ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penahanan. Dia menambahkan, ada aspek materiil dan formil yang harus diperhatikan dalam proses penahanan. Ini termasuk apakah perkara ini sudah siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan. Proses penahanan sendiri memiliki waktu maksimal 60 hari, jadi masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Kita akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat bukti yang ada saat ini," jelas Tessa. Jika jaksa penuntut umum sudah menilai bahwa kasus ini layak untuk segera dilimpahkan, penahanan bisa dilakukan dengan cepat.

Ketika ditanya tentang kemungkinan Hasto menghilangkan barang bukti, Tessa merujuk pada pernyataan Hasto yang menyatakan akan taat hukum. "Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi terkait kasus Harun Masiku, yang melibatkan suap dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Hasto bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya diduga memberikan hadiah dan janji kepada Wahyu terkait penetapan anggota DPR RI.

Dengan situasi ini, publik tentunya menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil oleh KPK.