Brilio.net - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM kembali diperpanjang. Meski beberapa daerah menunjukkan perubahan positif, namun pemerintah masih menerapkan beberapa aturan untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal ini terkait pula soal aturan melakukan perjalanan internasional. Aturan tersebut berlaku baik untuk perjalanan darat, udara ataupun laut.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, dilansir brilio.net dari Liputan6.com.

Akan tetapi ada beberapa perubahan dalam SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Addendum berisi sejumlah perubahan syarat perjalanan internasional selama PPKM diperpanjang pada periode ini.

Aturan perjalanan internasional  pexels.com

foto: pexels.com

SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19, tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9).

Dalam aturan perjalanan ke luar negeri terbaru, diketahui para pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining. Aturan terbaru mengimbau setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pada detail addendum ada klausul yang berbunyi:

"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia."

Aturan perjalanan internasional  pexels.com

foto: pexels.com

Kemudian tes PCR H-3 kedatangan dan saat kedatangan wajib dilakukan pelaku perjalanan. Untuk tes PCR pada H-3 sebelum perjalanan, perlu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

Sementara untuk tes PCR saat kedatangan, dilakukan setelah penumpang sampai tujuan. Kemudian pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Usai sampai di tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Aturan perjalanan internasional  pexels.com

foto: pexels.com

Sementara itu, untuk penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.

Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8. Pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan.

Perlu diketahui, selama masa PPKM, pintu kedatangan perjalanan internasional hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Adapun pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.