Brilio.net - Seorang warga Indonesia bernama Hanter Oriko Siregar telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait persyaratan Test of English as Foreign Language (TOEFL) yang kerap dijadikan salah satu syarat wajib rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga di sejumlah perusahaan swasta di Indonesia. Hanter menilai, persyaratan TOEFL ini merugikan dirinya karena membuatnya kesulitan melamar pekerjaan di berbagai instansi pemerintahan. Hanter merasa bahwa persyaratan tersebut membatasi kesempatan kerjanya, mengingat skor TOEFL yang dimilikinya belum memenuhi standar yang diminta oleh beberapa instansi.

Hanter menyebut, ada instansi yang menerapkan skor minimal TOEFL 450 sebagai syarat mutlak untuk mendaftar CPNS. Dia mengaku telah beberapa kali mengikuti tes TOEFL, tetapi hasil skor tertingginya adalah 370. Hal ini dianggapnya telah menghambat kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri. Di dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024 di MK, ia mengemukakan sekaligus merasa bahwa syarat TOEFL ini tidak adil dan bertentangan dengan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia.

Hanter juga menilai bahwa syarat TOEFL yang diterapkan bagi calon pekerja di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta bisa berdampak negatif. Baik bagi pelamar tidak memiliki latar belakang pendidikan bahasa Inggris maupun yang kurang mampu secara finansial untuk mengikuti tes berkali-kali. Dia berpendapat bahwa persyaratan bahasa Inggris tersebut dalam konteks kerja di dalam negeri, seharusnya bukan menjadi syarat mutlak, melainkan hanya sebagai nilai tambah saja.

Lantas seperti apa detail gugatanya? Yuk, simak ulasannya di bawah ini yang disadur brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (14/11).

Gugatan atas dasar pelanggaran hak konstitusional.

Syarat TOEFL untuk lamar CPNS dan kerja  © 2024 brilio.net

foto: freepik.com

Dalam gugatannya, Hanter menyatakan bahwa persyaratan TOEFL telah melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dia merasa bahwa haknya untuk bekerja dan mengembangkan diri telah dirugikan oleh syarat TOEFL yang dianggapnya memberatkan. Hanter juga menyoroti beberapa undang-undang yang menjadi dasar pengajuan gugatan ini, yakni Pasal 35 ayat (1) dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kedua pasal ini telah membuka peluang bagi perusahaan swasta dan instansi pemerintah untuk menerapkan syarat yang tidak masuk akal dan merugikan.

Selain itu, Hanter juga menyoroti bahwa beberapa perguruan tinggi bahkan mewajibkan TOEFL sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa, termasuk bagi mahasiswa non-bahasa Inggris. Dia merasa bahwa ini adalah bentuk komersialisasi bahasa Inggris yang tidak seharusnya dijadikan beban tambahan bagi pelajar maupun pencari kerja di dalam negeri. Menurutnya, hal ini mendorong maraknya praktik kecurangan seperti pembuatan sertifikat TOEFL palsu, yang malah bisa menciptakan masalah baru di dunia kerja.

Petitum yang diajukan Hanter memuat empat poin utama, antara lain:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia';
3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi';
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kenapa banyak perusahaan mensyaratkan kemampuan bahasa Inggris?

Syarat TOEFL untuk lamar CPNS dan kerja  © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/Racool_studio

Syarat kemampuan bahasa Inggris sering ditemui dalam proses rekrutmen, terutama di perusahaan besar atau multinasional. Kemampuan berbahasa Inggris sering dianggap sebagai keunggulan kompetitif bagi kandidat, karena membantu karyawan memahami dokumen internasional, berkomunikasi dengan pihak luar, atau mengikuti perkembangan global di bidang tertentu. Di era globalisasi, banyak perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan klien atau mitra dari luar negeri, sehingga komunikasi yang efektif dalam bahasa Inggris menjadi penting untuk menjaga relasi tersebut.

Kemampuan bahasa Inggris juga membantu perusahaan dalam mengakses lebih banyak informasi atau teknologi yang mungkin belum tersedia dalam bahasa Indonesia. Sejumlah pekerjaan di bidang teknologi informasi, keuangan, pemasaran, dan pelayanan pelanggan, misalnya, sering memerlukan referensi atau pelatihan yang berbasis bahasa Inggris. Oleh karena itu, persyaratan ini dipandang oleh perusahaan sebagai investasi untuk mendapatkan sumber daya manusia yang siap beradaptasi dengan kebutuhan global.