Brilio.net - Bisnis skripsi di Indonesia, khususnya di Yogyakarta, semakin marak terjadi. Fenomena ini disayangkan banyak pihak. Pasalnya, bisnis skripsi hanya akan menurunkan kualitas pendidikan kampus, lantaran titik berat bisnis skripsi adalah pada seberapa besar keuntungan materi yang diperoleh penyedia jasa dan bukan pada pendidikan itu sendiri.
Praktik ini, menurut Budi Agus Riswandi, Kepala Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII) bukan hal baru di Yogyakarta. Saat ditemui di kantornya, pria yang juga dosen Fakultas Hukum UII ini menuturkan bahwa bisnis ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Tindakan mengkomersialkan skripsi ini sebenarnya sangat bertentangan dengan semangat pendidikan. Karena tujuan diadakannya tugas akhir adalah mengaktualisasikan pengetahuan mahasiswa yang diperoleh selama kuliah dama bentuk tulisan, jika proses tugas akhir dilakukan oleh orang lain maka sebenarnya terjadi pembodohan generasi masa depan, ujarnya kepada brilio.net.
Budi pun menilai jika bisnis jasa skripsi ini tak mungkin dihilangkan, lantaran tidak ada aturan hukum yang jelas mengaturnya. Bisnis skripsi biasanya hanya berkedok membantu menyelesaikan pembuatan skripsi, bukan jual-beli skripsi. Karena kalau jual-beli skripsi hal itu jelas tidak dibolehkan lantaran melanggar UU hak cipta.
Fakta bisnis skripsi di Yogyakarta.
Masalahnya adalah para pelaku penyedia jasa melihat peluang bisnis ini sangat besar. Sehingga mereka akan terus berusaha masuk dalam lingkaran bisnis. Semangat pelaku bisnis bukan lagi mendidik, melainkan mengeruk keuntungan. Para pelaku bisnis skripsi melihat skripsi sebagai bisnis. Mereka memiliki semangat untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Sementara semangat pendidikan adalah bagaimana kita melaksanakan proses pendewasaan mahasiswa dan bagaimana mereka kompeten dalam bidang ilmunya, kata Budi.
Ketika melarang penyedia jasa skripsi tak mungkin, maka yang bisa dilakukan adalah meng-edukasi pada para pelaku bisnis jasa skripsi ini agar mengetahui batasan-batasan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Proses edukasi inilah yang selama ini tidak terjangkau oleh kampus sehingga komunikasi dengan pelaku bisnis jasa skripsi ini perlu dilakukan. Sedang kampus juga harus lebih ketat menyeleksi skripsi mahasiswa. Jika ketahuan membeli skripsi, maka harus disanksi.
Pemerintah diharapkan mengeluarkan aturan yang lebih tegas dan lebih jelas untuk menertibkan para pelaku bisnis karya tulis ilmiah ini, karena pada intinya bisnis sejenis tersebut menurut Budi telah melanggar asas kepatutan hukum. Kepatuhan hukum yang dimaksud adalah karena adanya bisnis jasa skripsi digunakan dengan tujuan untuk mengelabui tindakan tidak terpuji yang jelas-jelas merugikan institusi pendidikan.
Budi Agus Riswandi, Kepala Pusat Studi Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII)
Bahkan Budi menuturkan bisnis skripsi juga melanda para dosen yang dituntut untuk membuat karya ilmiah. Banyak dosen yang juga menggunakan jasa konsultasi karya ilmiah demi memenuhi tuntutan itu. Apalagi, karya ilmiah juga menjadi salah satu syarat mengurus kepangkatan dosen. Nah karena dosen tau di situ (kepangkatan) ada banyak uangnya, dosen berlomba-lomba membuat karya ilmiah tapi sayangnya tidak dibuat sendiri melainkan kadang-kadang menyuruh orang lain, imbuh Budi.
Budi mencontohkannya lewat kasus Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017. Permen yang antara lain menyebutkan mengenai syarat memperoleh tunjangan profesi bagi lektor kepala. Di mana paling sedikit para lektor kepala diwajibkan menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun. Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun.
Coba diamati, sekarang tunjangan kehormatan profesor itu luar biasa, Rp 20 juta per bulan. Sehingga ketika ada Permenristekdikti tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor yang mewajibkan profesor dalam 3 tahun punya jurnal internasional, banyak profesor yang protes. Nah kita mau maju apa mundur?, katanya.
Langgar Etika Akademik
Sementara itu, Surahma Asti Mulasari dari bagian Badan Penjaminan Mutu Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menggunakan lembaga-lembaga sejenis olah data untuk menggarapkan skripsinya adalah pelanggaran berat terhadap etika akademik. Lebih lanjut, Asti menuturkan bahwa setiap kampus selalu punya mata kuliah penyusunan proposal, di mana dalam mata kuliah dalam bab 1 hingga 3 mahasiswa mendapat guideline bagaimana pengerjaannya dalam skripsi.
Sehingga mahasiswa yang membayar oranglain untuk mengerjakan skripsinya merupakan bentuk tindakan yang tak bertanggung jawab, terutama pada diri mahasiswa sendiri, orang tua dan kampus. Asti menyebutnya mahasiswa yang menggunakan jasa pembuatan skripsi untuk tugas akhirnya sebagai "mahasiswa instan".
Kendati pihaknya tak menghendaki semakin maraknya bisnis jasa skripsi, pihak kampus mengaku tidak bisa semena-mena meminta untuk menutupnya. Munculnya bisnis ini karena adanya pasar, pasar yang dimaksud adalah mahasiswa yang ingin instan. Sehingga dengan dimikian ini sebenarnya langkah mundur dalam dunia pendidikan, terangnya.
Surahma Asti Mulasari dari bagian Badan Penjaminan Mutu Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
Sebagai langkah antisipasi, Asti pun mengatakan pihak kampus sudah memberikan aturan dan sistem yang ketat dan matang terkait langkah-langkah mengerjakan skripsi. Ia mencontohkan penerapan kebijakan minimal delapan kali bimbingan dengan dosen pembimbing. Artinya setiap kesulitan yang dihadapi selama pengerjaan skripsi harusnya bisa selesai di dosen pembimbing dan di kampus.
Asti membantah jika pihak kampus kerap memberikan dosen yang kurang fleksibel dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa. Menurut Asti pihak kampus tentu sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mahasiswa diputuskan dibimbing oleh dosen A atau dosen B. Saya pikir kampus sudah sesuai aturan yang ada, bahwa satu dosen hanya boleh membimbing enam mahasiswa setiap semesternya. Pihak kampus juga biasanya sudah membuatkan jadwal waktu konsultasi dengan dosen pembimbing untuk kemudian dikomunikasikan dan disepakati bersama mahasiswa, kata Asti.
Dengan demikian menurut Asti penggunaan pihak ke tiga untuk menggarapkan sebuah karya ilmiah dianggap sebagai pencideraan etika akademik dan layak diberi sanksi tegas. Penggunaan jasa skripsi ini akan menjadi pelanggaran etika, yang tentu sanksinya akan ditentukan pimpinan kampus masing-masing. Bisa saja mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa orang lain untuk mengerjakan skripsinya diminta untuk membuat ulang skripsinya. Bisa saja Skorsing dan kemungkinan pencabutan gelar akademik jika ada yang merasa dirugikan, akibat tindakan pelanggaran etika tersebut, pungkas Asti.(habis)